Daerah

Rotasi Ditubuh Polri, Irjen Endi Sutendi Ditunjuk Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

×

Rotasi Ditubuh Polri, Irjen Endi Sutendi Ditunjuk Jabat Kapolda Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2192/IX/KEP./2025 tanggal 24 September 2025, jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) mengalami pergantian.

Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sulteng, kini dipercaya menempati jabatan baru sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

Posisi Kapolda Sulteng selanjutnya akan diisi oleh Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, S.I.K., S.H., M.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Waastamaops Kapolri. Dengan mutasi ini, Irjen Endi Sutendi resmi ditunjuk memimpin Polda Sulteng.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, membenarkan adanya pergantian pucuk pimpinan di Polda Sulawesi Tengah. Menurutnya, rotasi ini merupakan bagian dari penyegaran organisasi di tubuh Polri.

“Mutasi jabatan ini adalah hal yang wajar dalam institusi Polri. Selain untuk pengembangan karier, juga dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi,” ujar Kombes Pol Djoko dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (26/9/2025).

Kombes Djoko Wienartono menambahkan, selama menjabat Kapolda Sulteng, Irjen Dr. Agus Nugroho telah banyak berkontribusi dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung berbagai program strategis, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.

“Pergantian kepemimpinan juga diharapkan dapat semakin memperkuat soliditas internal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Sulteng,” pungkasnya.

Dengan adanya pergantian kepemimpinan di Polda Sulteng ini menandai konsistensi Polri dalam melakukan penyegaran organisasi. Jajaran kepolisian pun diharapkan semakin adaptif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta