Nasional

Tak Cukup Hadir Rapat, Sekjen Kemendagri Desak Pemda Turun Langsung Kendalikan Inflasi

×

Tak Cukup Hadir Rapat, Sekjen Kemendagri Desak Pemda Turun Langsung Kendalikan Inflasi

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir memberikan atensi terhadap pemerintah daerah (Pemda) yang belum melakukan enam langkah konkret pengendalian inflasi. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) Kemendagri pada periode 20 April 2026 hingga 27 April 2026, tercatat 321 Pemda yang sama sekali belum melakukan upaya apa pun.

“Jadi, dia hanya bersifat menunggu, menanti nasib bagus. Hanya hadir pada rapat inflasi, tidak ada action-nya,” jelas Tomsi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah yang berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Enam upaya konkret tersebut meliputi operasi pasar murah; sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang; kerja sama dengan daerah penghasil komoditas untuk kelancaran pasokan; gerakan menanam; merealisasikan Belanja Tidak Terduga (BTT); serta dukungan transportasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dalam distribusi komoditas.

Tomsi mengungkapkan, pada periode tersebut, hanya 12 daerah yang melakukan enam langkah konkret secara lengkap. Daerah tersebut yaitu Kabupaten Tanah Datar, Kota Padang Panjang, Kota Tangerang, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Landak, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Boalemo.

“Tentunya kami berharap mereka-mereka bisa menjadi lebih baik dengan melakukan upaya-upaya konkret,” ujar Tomsi.

Ia menyebutkan bahwa Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) selalu mendata upaya pengendalian inflasi yang dilakukan Pemda setiap minggunya. Data tersebut berasal dari inspektorat kabupaten/kota yang mengecek upaya pengendalian inflasi di daerahnya.

Pengendalian ini penting karena berkaitan dengan harga bahan pangan. Tomsi menegaskan, salah satu tugas pemerintah adalah semaksimal mungkin menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat, termasuk memastikan harga pangan terjangkau.

“Sekali lagi, kalau tidak berbuat, saya katakan tidak berbuat, terus kalau merasa berbuat tidak melaporkan, ya salahnya sendiri kenapa tidak laporan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tomsi pun menginstruksikan Itjen Kemendagri agar menyurati kepala daerah yang terdata belum melakukan langkah pengendalian inflasi.

“Jangan hanya hadir-hadir di rapat inflasi, tetapi setelah itu tidak turun ke pasar, tidak berbuat sama sekali,” tegasnya.

Forum tersebut dihadiri langsung oleh sejumlah narasumber, yakni Deputi Bidang Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Ateng Hartono, Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Popy Rufaidah, serta Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono. Hadir pula secara daring sejumlah narasumber dari kementerian dan lembaga lainnya. Rapat ini juga dihadiri secara daring oleh jajaran Pemda dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta