Nasional

Dari Pembinaan ke Lapangan, Hakim Agung Cek Langsung Satker di Mamuju

×

Dari Pembinaan ke Lapangan, Hakim Agung Cek Langsung Satker di Mamuju

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Lintasnews5terkini.com – Sebagai Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, kunjungan tersebut memberikan gambaran lebih konkret mengenai kebutuhan dukungan manajemen dan kesekretariatan bagi satuan kerja di daerah.

Usai kegiatan Pembinaan di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (22/09/2026), tiga Hakim Agung langsung berpencar mengunjungi beberapa satuan kerja yang ada di Mamuju.

Hakim Agung Kamar Agama Imron Rosyadi mengunjungi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Sulawesi Barat, Hakim Agung Kamar Pidana Suradi ke Pengadilan Negeri Mamuju.

Baca Juga : MA Turunkan Puluhan Hakim Agung ke Daerah, Ada Apa?

Pada saat yang sama Hakim Agung Kamar Perdata yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Sobandi, turun langsung melihat kondisi dua satuan kerja di Mamuju.

Sobandi mengawali kunjungannya ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mamuju yang saat ini masih dalam proses penyelesaian pembangunan.

Di lokasi tersebut, Sobandi meninjau langsung sejumlah bagian gedung untuk melihat perkembangan pembangunan sekaligus kondisi fasilitas yang nantinya akan digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.

Tak sekadar meninjau pembangunan, Sobandi juga menyempatkan diri bersilaturahmi dengan aparatur PTA Mamuju. Pertemuan berlangsung dalam suasana kekeluargaan, sekaligus menjadi ruang bagi Sobandi untuk berinteraksi dan mendengar secara langsung kondisi jajaran aparatur di satuan kerja tersebut.

Dari PTA Mamuju, Sobandi kemudian melanjutkan kunjungan ke Pengadilan Agama Mamuju.

Kondisinya berbeda. Pengadilan Agama Mamuju saat ini masih menjalankan aktivitas perkantoran di ruko yang disewa, sementara gedung kantor permanennya masih dalam proses pembangunan.

Hakim Agung Kamar Perdata yang Juga Menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Mahkamah Agung, Sobandi di Pengadilan Agama Sulawesi Barat | Dok. Penulis
Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas MA itu melihat langsung kondisi kantor sementara tersebut, termasuk ruang dan fasilitas yang digunakan aparatur untuk menjalankan tugas sehari-hari serta memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kunjungan ini menjadi relevan dengan persoalan yang sebelumnya mengemuka dalam forum Pembinaan Daerah. Para pimpinan satuan kerja di Sulawesi Barat menyampaikan sejumlah kebutuhan dan kendala yang dihadapi, mulai dari rumah dinas, kekurangan sumber daya manusia (SDM), hingga sarana dan prasarana.

Sebagai Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, kunjungan tersebut memberikan gambaran lebih konkret mengenai kebutuhan dukungan manajemen dan kesekretariatan bagi satuan kerja di daerah. Ketersediaan sarana dan prasarana, SDM, serta lingkungan kerja menjadi bagian penting dalam mendukung jajaran peradilan menjalankan tugasnya.

Rangkaian kegiatan Hakim Agung di Mamuju pun memperlihatkan bahwa pembinaan tidak berhenti pada penyampaian kebijakan di ruang pertemuan. Setelah mendengar persoalan dari jajaran satuan kerja, mereka melihat langsung kondisi di lapangan.

Melalui kunjungan tersebut, berbagai kebutuhan dan kondisi nyata satuan kerja di daerah dapat menjadi bahan perhatian Mahkamah Agung dalam memperkuat dukungan terhadap pelaksanaan tugas peradilan dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta