Ambon, Lintasnews5terkini.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, S.H., M.H., memimpin pelaksanaan seleksi pengisian jabatan struktural Eselon III.B, yakni jabatan Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku. Kegiatan seleksi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kejaksaan Tinggi Maluku dan diikuti oleh sembilan orang peserta, pada Kamis (1/10/2026).
Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Kajati Maluku didampingi oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Penilai. Adapun anggota Tim Penilai terdiri atas Asisten Intelijen Diky Oktavia, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Radot Parulian, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Raden Sudaryono, S.H., M.H., Asisten Pemulihan Aset Devi F. Muskitta, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, S.H., M.H., serta Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Resmen, S.H., M.H.
Seleksi ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam memastikan pengisian jabatan struktural yang dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan akuntabel melalui penerapan Sistem Merit.
Tim Penilai melakukan penjaringan terhadap para Jaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Maluku dengan mempertimbangkan kriteria umum berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas secara adil tanpa diskriminasi. Melalui mekanisme tersebut, diharapkan pejabat yang nantinya diusulkan benar-benar memenuhi persyaratan serta memiliki kapasitas dan komitmen dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Adapun sembilan peserta yang mengikuti seleksi tersebut, yaitu:
- Achmad Bhirawa Bissawab, S.H., M.H., Kasi Pengendalian Operasi pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku.
- Anjar Satrio Istyawan, S.H., M.H., Kasubbid Penyelesaian Aset pada Asisten Bidang Pemulihan Aset Kejati Maluku.
- M. Ruslan Marasabessy, S.H., M.H., Kasi IV pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Maluku.
- Feza Reza, S.H., M.H., Pemeriksa Intelijen pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Maluku.
- Aizit Priyandhi Latuconsina, S.H., M.H., Kasi III pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Maluku.
- Ardy, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Maluku.
- Hasan M. Taher, S.H., M.H., Kasi V pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Maluku.
- Rita Helda Santje Akollo, S.H., M.H., Pemeriksa Keuangan pada Asisten Bidang Pengawasan Kejati Maluku.
- Selamat Indra Wijaya, S.H., M.H., Kasi B pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Maluku.
Dalam tahapan seleksi, masing-masing peserta diberikan kesempatan untuk mempresentasikan makalah secara terbuka di hadapan pimpinan yang bertindak sebagai Tim Penilai. Makalah tersebut mengangkat tema “Peran Strategis Kejaksaan RI dalam Melindungi Kepentingan Negara dan Masyarakat demi Terwujudnya Kepercayaan Publik”, sebagaimana tema yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penilaian terhadap makalah peserta meliputi sejumlah indikator, yakni identifikasi isu hukum, ketepatan dasar hukum, kualitas analisis, kekuatan kesimpulan dan rekomendasi, sistematika penulisan, serta aspek orisinalitas. Indikator tersebut menjadi bagian penting dalam menilai kemampuan analisis, pemahaman hukum, pola pikir strategis, serta gagasan peserta dalam menjawab berbagai tantangan pelaksanaan tugas Kejaksaan.
Selama proses seleksi berlangsung, masing-masing peserta menunjukkan kesiapan dalam menyampaikan gagasan dan mempertahankan argumentasi melalui presentasi di hadapan Tim Penilai. Proses ini menjadi ruang bagi peserta untuk memperlihatkan kompetensi, wawasan, serta pemahaman mengenai peran strategis Kejaksaan dalam melindungi kepentingan negara dan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Penerapan mekanisme seleksi berbasis Sistem Merit ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kemampuan dan kelayakan, bukan atas dasar pertimbangan subjektif maupun kepentingan tertentu. Selain menjaga kualitas sumber daya manusia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mencegah praktik jual beli jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku akan mengusulkan Jaksa peserta yang terpilih kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dengan melampirkan Berita Acara Hasil Penilaian beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Jumlah calon yang diusulkan akan disesuaikan dengan kuota yang telah ditetapkan bagi Kejaksaan Tinggi Maluku, yaitu dua orang calon dan satu orang calon cadangan.
Melalui pelaksanaan seleksi ini, Kejaksaan Tinggi Maluku diharapkan dapat menghasilkan calon pejabat yang memiliki kompetensi, integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi dalam menjalankan amanah jabatan.
Dengan demikian, pengisian jabatan struktural tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan organisasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola kelembagaan, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, serta mewujudkan institusi Kejaksaan yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya oleh masyarakat. (*)

























