DaerahGowa

Kebakaran Pemukiman Warga, Personel Polsek Tinggimoncong Bantu Evakuasi Warga

×

Kebakaran Pemukiman Warga, Personel Polsek Tinggimoncong Bantu Evakuasi Warga

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Kebakaran melanda kawasan permukiman warga di Jalan S. Dg Jarung, Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Sebanyak empat unit rumah warga terdampak dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Tinggimoncong IPTU Haris, S.H., mengatakan, berdasarkan informasi awal yang dihimpun di lokasi, kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang saksi bernama Marianti (43), yang saat itu melintas di sekitar Kantor Lurah Malino.

“Saksi melihat kepulan asap hitam dari bagian belakang salah satu rumah warga. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan hingga warga sekitar keluar rumah dan berupaya melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya,” ujar IPTU Haris.

Tidak lama berselang, personel pemadam kebakaran dari Kelurahan Malino dan Kelurahan Buluttana tiba di lokasi. Upaya pemadaman kemudian dilakukan bersama personel TNI-Polri dan masyarakat.

Sekitar pukul 11.00 WITA, satu unit mobil pemadam kebakaran milik TNI AD dari Secata turut tiba di lokasi untuk membantu proses pemadaman. Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WITA, satu unit mobil Damkar Kabupaten Gowa tiba dan melakukan pemadaman terhadap sisa bara serta titik api di lokasi kejadian.

Dalam peristiwa itu, dua unit rumah beserta isinya dilaporkan hangus terbakar, sementara dua rumah lainnya mengalami kerusakan pada bagian dapur. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Kerugian materiel sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Kapolsek Tinggimoncong menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan dan informasi awal di lapangan, api diduga berasal dari bagian dapur salah satu rumah. Dugaan sementara, api muncul akibat kompor yang belum dimatikan ketika penghuni meninggalkan rumah.

“Dugaan awal api berasal dari dapur salah satu rumah. Namun, penyebab pasti kebakaran masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Api dengan cepat membesar dan merambat ke bangunan lain karena kondisi permukiman yang cukup padat serta sebagian bangunan, khususnya bagian dapur, menggunakan material kayu.

Personel Polsek Tinggimoncong bersama unsur terkait juga membantu proses evakuasi barang-barang milik korban yang masih dapat diselamatkan serta melakukan monitoring, pendataan dan dokumentasi di lokasi.

Kapolsek Tinggimoncong mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, khususnya saat menggunakan kompor dan peralatan listrik di dalam rumah.

“Pastikan kompor dan peralatan yang dapat memicu kebakaran benar-benar dalam keadaan aman sebelum meninggalkan rumah. Kewaspadaan sejak awal sangat penting untuk mencegah kebakaran meluas,” imbaunya.

Selain itu, Polsek Tinggimoncong mendorong adanya penguatan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Gowa, mengingat jarak wilayah Tinggimoncong yang cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Gowa.

Kehadiran sarana pemadam kebakaran yang lebih dekat dengan wilayah Tinggimoncong dinilai penting sebagai langkah antisipasi agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat apabila terjadi kebakaran di kawasan tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta