Hukum

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur

Sebarkan artikel ini

Samarinda, Lintasnews5terkini.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. DPO tersebut diamankan pada Rabu, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Sarpius bin Embung (46 Tahun), Pekerjaan Bendahara Kampung Bermai.

Adapun Sarpius bin Embung merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun, denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Kasus posisinya berawal dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek senilai Rp505,1 juta yang dikelola oleh Terpidana selaku Bendahara Kampung Bermai. Pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Terpidana sebelumnya dinyatakan bebas. Namun Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan mengadili sendiri perkara tersebut, dengan menyatakan Terpidana tidak terbukti pada dakwaan primair, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Saat diamankan, Terpidana Sarpius bin Embung bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda guna proses eksekusi lebih lanjut.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta