Makassar, Lintasnews5tsrkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menindak tegas kasus dugaan korupsi. Pada Selasa (6/10/2026), Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel resmi menahan tersangka berinisial II terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perjalanan dinas di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi penahanan tersebut. Menurutnya, tersangka II, yang diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022, ditahan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat.
“Benar, pada hari Selasa, 6 Oktober 2026, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II,” jelas Soetarmi.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: TAP 29/P.4/Fd.2/01/2026 yang diterbitkan sebelumnya pada 29 Januari 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan memaparkan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah memanipulasi Anggaran Perjalanan Dinas selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.
“Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas,” beber Douglas Pamino Nainggolan menjelaskan kronologi perkara.
Akibat perbuatan melawan hukum ini, Douglas Pamino Nainggolan menyebutkan bahwa negara, dalam hal ini pihak BP2P Sulawesi III, dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp 516.595.000 (lima ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah),” ungkapnya.
Sebelum dijebloskan ke tahanan, Douglas Pamino Nainggolan memastikan tersangka II telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Kejati Sulsel dan dinyatakan sehat.
“Saat ini, tersangka telah ditahan di LAPAS Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026,” tegasnya. Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/10/2026.
Lebih lanjut, Aspidsus menjelaskan pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka. Perbuatan Tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Douglas Pamino Nainggolani menutup keterangannya dengan menegaskan komitmen Kejati Sulsel. “Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya. (*)






















