DaerahGowa

Polresta Gowa dan Bank Sulselbar Perkuat Sinergi, Tingkatkan Keamanan Layanan Perbankan

×

Polresta Gowa dan Bank Sulselbar Perkuat Sinergi, Tingkatkan Keamanan Layanan Perbankan

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polresta Gowa dan Bank Sulselbar Cabang Gowa memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada sektor perbankan, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pengamanan, pencegahan gangguan kamtibmas, serta peningkatan keamanan layanan perbankan.

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan pada Rabu (7/10/2026) bertempat di ruang kerja Kapolresta dan dihadiri Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polresta Gowa serta pimpinan dan jajaran manajemen Bank Sulselbar Cabang Gowa.

Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam membangun sistem pengamanan yang lebih terpadu terhadap aset, kantor, jaringan layanan, distribusi uang kas, hingga aktivitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui PKS tersebut, kedua pihak sepakat memperkuat koordinasi dan komunikasi, termasuk dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta memastikan adanya respons cepat apabila terjadi situasi yang dapat mengganggu aktivitas perbankan.

Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman menegaskan bahwa keamanan sektor perbankan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan aset, tetapi juga menyangkut rasa aman masyarakat yang menggunakan berbagai layanan perbankan.

“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menciptakan sistem keamanan yang lebih kuat dan responsif. Bank merupakan salah satu sektor yang bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat, sehingga keamanan aset, pegawai, maupun nasabah harus menjadi perhatian bersama,” ujar Kapolresta Gowa.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan pihak perbankan sangat penting dalam mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan, baik yang bersifat konvensional maupun kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi.

“Kita ingin membangun pola pengamanan yang tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif melalui deteksi dini, koordinasi, dan evaluasi secara berkala. Dengan demikian, potensi gangguan seperti perampokan, penipuan maupun kejahatan perbankan lainnya dapat diminimalisir,” lanjutnya.

Selain pengamanan fisik, kerja sama tersebut juga diarahkan pada peningkatan kesadaran dan kewaspadaan terhadap keamanan digital, mengingat perkembangan teknologi turut menghadirkan berbagai modus kejahatan baru di sektor perbankan.

Kapolresta Gowa berharap kerja sama yang telah dibangun tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dan koordinasi berkelanjutan di lapangan.

“Yang paling penting adalah implementasinya. PKS ini harus menjadi pedoman untuk memperkuat kolaborasi, sehingga kehadiran Polri bersama Bank Sulselbar benar-benar mampu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tegasnya.

Kegiatan penandatanganan PKS berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polresta Gowa dalam memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta