Hukum

Ada Kode Pemberian ‘Kue’ Pada Sidang Dakwaan Eks Jampidsus

×

Ada Kode Pemberian ‘Kue’ Pada Sidang Dakwaan Eks Jampidsus

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Dalam dakwaan disampaikan juga, pemberian uang kepada mantan Kajari Surabaya itu dilakukan selama periode 2020-2025, termasuk menerima uang dari perusahaan terkait blackout (PT. Oktasan Baruna Persada) sekitar 20,6 miliar menggunakan kode “Kue”.

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Rabu (7/10).

Febrie didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memeras pengusaha Tan Kian sebesar 5 juta SGD atau sekitar 55 miliar rupiah.

Berdasarkan dakwaan uang yang diminta Febrie dari Tan Kian, agar pengusaha tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya.

Lebih lanjut, menurut surat dakwaan perbuatan Febrie melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang dan menjadikan uang tersebut seolah-olah sebagai modal usaha pada aktvitas usaha, kemudian membeli beberapa asset seperti emas, tanah, bangunan dan kendaraan. Terdapat juga yang ditukarkan dalam bentuk valuta asing.

Dalam dakwaan disampaikan juga, pemberian uang kepada mantan Kajari Surabaya itu dilakukan selama periode 2020-2025, termasuk menerima uang dari perusahaan terkait blackout (PT. Oktasan Baruna Persada) sekitar 20,6 miliar.

Pemberian uang dimaksud, menggunakan kode “kue” yang dilakukan transaksinya di café de clan, di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan dan kemudian atas perintah Febrie uang sejumlah 20,6 miliar rupiah ditukarkan dalam bentuk valuta asing ke Koin Money Changer.

Sebagai informasi persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, dengan didampingi Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati (masing-masing sebagai Hakim Anggota).

Berdasarkan pantauan dari tim redaksi MARINews, selanjutnya persidangan akan dilanjutkan dengan agenda perlawanan dari Terdakwa dan Advokatnya, Rabu (14/10/26).

Persidangan ini, akan memberikan hak yang sama bagi para pihak untuk membuktikan bersalah/tidaknya eks jampidus tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta