Nasional

Dirbinganis Badilum di PN Banda Aceh: Bekerja dengan Integritas, Bertumbuh dengan Kompetensi

×

Dirbinganis Badilum di PN Banda Aceh: Bekerja dengan Integritas, Bertumbuh dengan Kompetensi

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh, Lintasnews5terkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menerima kunjungan Bapak Hasanuddin, Dirbiganis Badan Peradilan Umum, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kunjungan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen aparatur peradilan dalam menjaga integritas, kedisiplinan, serta meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan dan melaksanakan tugas peradilan.

Dalam kunjungan tersebut, Dr. Hasanuddin didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Sutio Jumagi Akhirno serta Kasubdit Pengembangan pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Irwanto.

Dalam arahannya, Dr. Hasanuddin mengingatkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk senantiasa menjaga integritas dan disiplin dalam melaksanakan tugas. Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, sedangkan kedisiplinan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tugas dapat dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.

Selain menyampaikan arahan, Dr. Hasanuddin juga berkeliling meninjau lingkungan dan gedung kantor Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan kantor sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kerja yang nyaman, tertib, dan mendukung produktivitas seluruh aparatur.

“Kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja merupakan tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, kita akan lebih nyaman dalam bekerja dan memberikan pelayanan terbaik,” pesan beliau.

Sementara itu, Bapak Irwanto selaku Kasubdit Pengembangan pada Ditjen Badilum menyampaikan pentingnya pengembangan kompetensi bagi aparatur peradilan, baik dari unsur hakim maupun kepaniteraan. Pengembangan kompetensi tersebut perlu dilakukan secara berkelanjutan agar aparatur senantiasa memiliki kemampuan dan pengetahuan yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan peradilan.

Beliau menyampaikan bahwa Ditjen Badilum akan terus melakukan pendataan terhadap hakim maupun tenaga kepaniteraan, khususnya terkait kompetensi dan sertifikasi yang telah maupun belum diikuti. Pendataan tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam memberikan kesempatan pengembangan kompetensi serta mendorong aparatur untuk memperoleh sertifikasi dan peningkatan kapasitas lainnya yang relevan dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Dengan adanya kunjungan dan arahan tersebut, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Banda Aceh semakin termotivasi untuk bekerja dengan integritas, disiplin, profesional, serta terus meningkatkan kompetensi. Hal tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan badan peradilan yang semakin berkualitas, modern, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kunjungan ini juga menjadi pengingat bahwa peningkatan kualitas peradilan tidak hanya dibangun melalui sistem dan sarana prasarana, tetapi juga melalui sumber daya manusia yang berintegritas, kompeten, disiplin, dan memiliki semangat untuk terus belajar dan berkembang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta