Daerah

Kejati Maluku Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana BOSP 

×

Kejati Maluku Gelar Penyuluhan Hukum Pencegahan Korupsi Pengelolaan Dana BOSP 

Sebarkan artikel ini

Ambon, Lintasnews5terkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum menggelar kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kepada para Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP se-Kecamatan Leihitu.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung SD Negeri 112 Maluku, Negeri Kaitetu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan terselenggara atas kerja sama Kepala Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Leihitu, Usman Samal, S.Pd., para Kepala Sekolah tingkat SD-SMP se-Kecamatan Leihitu, dengan Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Husein Mukadar, S.IP., M.A., sekaligus membuka kegiatan.

Sementara itu, Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Plh. Kasi Penkum dan Humas, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., selaku Ketua Tim, dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Michel Gasperz, S.H., M.H. dan Mourits Palijama, S.H., M.H. Turut hadir Tim Penkum dan Humas, yaitu Ardy, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., Michelle de Fretes, dan Khoirul Ilham.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah, Husein Mukadar, S.IP., M.A., menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurutnya, kegiatan penyuluhan hukum ini sangat penting sebagai bekal bagi para Kepala Sekolah dalam melaksanakan pengelolaan anggaran negara yang terdapat di masing-masing satuan pendidikan.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian Kejaksaan Tinggi Maluku dalam memberikan penyuluhan hukum tentang pencegahan korupsi pengelolaan Dana BOSP kepada para Kepala Sekolah di Kecamatan Leihitu. Harapan kami, kiranya kegiatan ini menjadi momen penting untuk perbaikan dan pencegahan bagi para Kepala Sekolah yang mengelola anggaran negara,” ujar Husein.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dana BOSP merupakan instrumen penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tepat sasaran guna menunjang operasional serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Ia juga mengingatkan para Kepala Sekolah agar tidak mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan sekolah serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan keuangan, manipulasi dokumen, maupun pengeluaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Jangan pernah mencampuradukkan kepentingan pribadi dengan kepentingan sekolah. Hindari segala bentuk penyalahgunaan keuangan, manipulasi dokumen serta pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya atau praktik-praktik lain yang dapat menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan tersebut.

Aizit menjelaskan bahwa kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini merupakan bagian dari rangkaian Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026, sekaligus sebagai upaya memberikan edukasi hukum kepada para Kepala Sekolah agar lebih cermat dan berhati-hati dalam mengelola Dana BOSP.

“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum saat ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kampanye Anti Korupsi Tahun 2026. Kegiatan ini sekaligus memberikan edukasi hukum kepada para Kepala Sekolah agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran Dana BOSP,” ungkap Aizit.

Ia menambahkan, pengelolaan anggaran sekolah harus dilaksanakan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi penggunaan anggaran maupun administrasi keuangan. Menurutnya, permasalahan hukum dapat terjadi bukan hanya karena adanya niat untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi juga akibat kelalaian dalam melaksanakan pertanggungjawaban administrasi dan pengelolaan keuangan.

Selain itu, penyalahgunaan aset sekolah untuk kepentingan pribadi Kepala Sekolah maupun keluarga juga perlu dihindari. Untuk itu, Kejaksaan hadir dalam rangka memberikan pemahaman sekaligus melakukan langkah-langkah preventif agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, kewenangan maupun aset negara.

“Banyak Kepala Sekolah yang terjerat hukum akibat pengelolaan yang tidak benar. Bukan hanya karena mencari keuntungan pribadi, namun tidak sedikit yang lalai dalam melakukan pertanggungjawaban administrasi keuangan, termasuk pemanfaatan aset sekolah untuk kepentingan pribadi Kepala Sekolah maupun keluarganya. Olehnya itu, kami hadir untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran, kewenangan dan aset,” jelasnya.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang membahas berbagai aspek hukum dalam pengelolaan Dana BOSP, termasuk pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan, tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas serta upaya pencegahan terjadinya penyimpangan yang dapat berimplikasi hukum.

Para peserta juga diberikan kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab secara langsung dengan para narasumber. Kegiatan berlangsung dengan antusias, ditandai dengan aktifnya para Kepala Sekolah dalam menyampaikan pertanyaan dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran dan aset sekolah.

Para peserta menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut dan berharap program Penyuluhan dan Penerangan Hukum terkait pengelolaan Dana BOSP dapat dilaksanakan secara berkala setiap tahun sebagai bentuk penguatan pemahaman hukum sekaligus langkah preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan satuan pendidikan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi hukum kepada masyarakat dan para pengelola anggaran negara, sehingga pengelolaan Dana BOSP dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta