Hukum

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Pemkab Gowa Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Korupsi Pemkab Gowa Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Sebarkan artikel ini

Selayar, Lintasnews5terkini.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. DPO tersebut diamankan pada Rabu 7 Oktober 2026 sekitar pukul 23.00 WITA di Selayar, Sulawesi Selatan.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu AM (53 Tahun), Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.

Adapun AM merupakan Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025 dan berdasarkan permintaan dari Kejaksaan Negeri Gowa Nomor: B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.

Tersangka AM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh enam ribu seratus lima rupiah).

Saat diamankan, Tersangka AM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka AM dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Selayar untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Gowa.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta