Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Jumat, 23 Oktober 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. Rapat koordinasi tingkat pimpinan ini dipimpin secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., bertempat di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Mengawali arahannya, Dr. Sobandi menyampaikan bahwa pengundangan Perpres Nomor 86 Tahun 2026 merupakan landasan baru bagi pembaruan kelembagaan kesekretariatan setelah regulasi sebelumnya berlaku selama lebih dari dua dekade. Beliau menegaskan bahwa momentum penataan organisasi ini harus dimanfaatkan secara optimal guna mewujudkan tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam menunjang penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
“Penataan kelembagaan ini merupakan ikhtiar bersama guna menghadirkan Sekretariat Mahkamah Agung yang lebih kokoh, responsif, dan mampu memberikan dukungan operasional terbaik bagi badan peradilan serta masyarakat pencari keadilan,” ujar Dr. Sobandi.
Lebih lanjut dipaparkan bahwa Perpres Nomor 86 Tahun 2026 menetapkan enam unit organisasi tingkat Eselon I di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung, yang terdiri dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Badan Pengawasan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan, serta Badan Urusan Administrasi. Selain itu, regulasi ini mengatur pengalihan tugas dan fungsi kepranataan perkara ke Kepaniteraan Mahkamah Agung, sementara susunan organisasi tingkat Eselon II ke bawah akan ditetapkan melalui Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung.
Dr. Sobandi menekankan bahwa restrukturisasi kelembagaan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai perubahan formalitas administratif, melainkan harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan efektivitas birokrasi.
“Perubahan struktur harus diikuti perubahan cara kerja. Penataan organisasi harus menghasilkan pembagian tugas dan tanggung jawab yang lebih jelas, mengurangi tumpang tindih, memperkuat koordinasi antarunit, serta mendorong proses pengambilan keputusan yang lebih efektif. Organisasi harus dibangun berdasarkan mandat peraturan, karakteristik tugas dan fungsi, beban kerja nyata, serta capaian kinerja yang ingin diwujudkan, bukan sekadar menambah lapisan birokrasi,” tegasnya.
Sebagai langkah implementasi, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung menginstruksikan seluruh pimpinan unit Eselon I untuk segera membentuk kelompok kerja internal dan menunjuk narahubung dalam batas waktu lima hari kerja. Narahubung tersebut bertugas mengoordinasikan penyiapan data, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta penyelarasan proses alur dan tata kerja secara terpadu melalui mekanisme satu pintu.
Rapat dilanjutkan dengan sesi pembahasan yang dipandu oleh Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, Sahwan, S.H., M.H. Pada sesi tersebut, para pimpinan unit kerja mendiskusikan pemetaan kebutuhan struktur di masing-masing satuan kerja, penataan unit pelaksana teknis, hingga penguatan fungsi pengamanan peradilan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas persidangan di seluruh tingkatan pengadilan.
Melalui rapat koordinasi ini, jajaran pimpinan Sekretariat Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan penataan kelembagaan secara tertib, terukur, dan tepat waktu guna mendukung terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dan modern.
Rapat ini turut dihadiri secara luring dan daring oleh Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H., perwakilan pimpinan Badan Pengawasan, para Direktur Pembinaan, Kepala Biro, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Mahkamah Agung. (*)

























