Makassar

PN Makassar dan FORSIMEMA-RI Bahas Persiapan Coffee Morning & Diskusi Publik Hukum

×

PN Makassar dan FORSIMEMA-RI Bahas Persiapan Coffee Morning & Diskusi Publik Hukum

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas 1A Khusus bersama Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung Republik Indonesia (FORSIMEMA-RI) menggelar pertemuan matang guna membahas rencana agenda Coffee Morning sekaligus Diskusi Publik Hukum. Pertemuan koordinasi ini berlangsung pada Jumat, 9 Oktober 2026, bertempat di Nala Heritage, Makassar.

​Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Sibali, S.E., S.H., selaku Hakim Adhoc sekaligus Humas PN Makassar Kelas 1A Khusus serta Firdha Purnamasari Dg Kulle dari perwakilan FORSIMEMA-RI yang bertindak sebagai Koordinator Acara.

​Agenda diskusi publik dalam format Coffee Morning ini dirancang sebagai wadah silaturahmi serta ruang dialog interaktif antara aparat penegak hukum, praktisi, akademisi, media, dan masyarakat luas. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik, mempererat sinergi lembaga peradilan dengan media massa, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat Kota Makassar.

​Bapak Sibali, S.E., S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah positif dalam membangun komunikasi yang transparan dan edukatif terkait isu-isu hukum terkini. Sinergi dengan Pinisi.co.id diharapkan dapat mengemas diskusi hukum menjadi lebih inklusif, komunikatif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

​Sementara itu, Firdha Purnamasari Dg Kulle selaku Koordinator Acara menegaskan kesiapan panitia dalam mematangkan seluruh konsep teknis pelaksanaan agar ajang Coffee Morning dan Diskusi Publik Hukum ini dapat berjalan lancar, informatif, serta membawa manfaat nyata bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta