Bali, Lintasnews5terkini.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bali. DPO tersebut diamankan pada Jumat, 9 Oktober 2026 di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturit, Kabupaten Tabanan, Bali.
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Firman Handoko (52 Tahun), Pekerjaan Wiraswasta.
Adapun Firman Handoko merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024.
Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan. Bahwa atas perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp50.000.000.000. (lima puluh miliar rupiah).
Saat diamankan, terdakwa bersikap koperatif dan selanjutnya diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali.
Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)


















