Hukum

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Asal Kejaksaan Tinggi Bali

×

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Asal Kejaksaan Tinggi Bali

Sebarkan artikel ini

Bali, Lintasnews5terkini.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bali. DPO tersebut diamankan pada Jumat, 9 Oktober 2026 di sekitar Kelurahan Batunya, Kecamatan Baturit, Kabupaten Tabanan, Bali.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Firman Handoko (52 Tahun), Pekerjaan Wiraswasta.

Adapun Firman Handoko merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang melanggar Pasal 378 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 125K/Pid/2024 tanggal 27 Februari 2024.

Oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 7 (tujuh) bulan. Bahwa atas perbuatannya telah merugikan korban sebesar Rp50.000.000.000. (lima puluh miliar rupiah).

Saat diamankan, terdakwa bersikap koperatif dan selanjutnya diamankan di Kejaksaan Tinggi Bali.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta