Nasional

Dua Langkah di Depan Wartawan, Jurus Jubir KPK untuk Jubir Pengadilan

×

Dua Langkah di Depan Wartawan, Jurus Jubir KPK untuk Jubir Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan 40 juru bicara pengadilan agar tidak sekadar menjawab pertanyaan wartawan. Setiap jawaban harus diperhitungkan dampaknya, bahkan sampai judul berita yang mungkin lahir dari jawaban itu.

“Jangan hanya pertanyaan kita jawab. Kita sudah harus terbayang, ketika saya jawab ini, judulnya apa,” kata Budi dalam sesi berbagi pengalaman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Sesi ini merupakan bagian dari studi lapangan Pelatihan Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026 yang dipimpin Kepala Pusat Manajemen dan Kepemimpinan BSDK Mahkamah Agung, D.Y. Witanto.

Menurut Budi, juru bicara idealnya sudah memikirkan dua sampai tiga langkah ke depan, hingga keluaran dan dampak dari setiap pernyataannya.

Budi menekankan fungsi single voice atau satu suara. Di lembaga dengan banyak pejabat, KPK memetakan informasi mana yang disampaikan pimpinan, juru bicara, atau petugas di lapangan. Petugas lapangan boleh menjelaskan detail kegiatan, tetapi tidak mengomentari perkara secara berbeda dari pernyataan resmi.

“Pimpinan bilang A, kasatgas bilang B. Itu akan jadi berita yang sangat lezat bagi teman-teman jurnalis,” ujarnya.

Budi juga mengungkap dilema yang kerap dihadapi juru bicara. Tekanan media sering datang ketika informasi belum boleh disampaikan, misalnya karena tim di lapangan masih bergerak. Konfirmasi yang terburu-buru justru berisiko keliru dan merugikan lembaga.

“Bebannya itu bukan karena kita tidak bisa menjawab. Kita bisa menjawab, tapi belum saatnya,” tutur Budi.

Menurut Budi, kehati-hatian juga berlaku bagi pihak yang diperiksa. Tidak semua saksi siap menghadapi cegatan wartawan (doorstop), sehingga juru bicara perlu menimbang informasi mana yang perlu diangkat dan mana yang cukup ditahan.

Budi berbagi sejumlah teknik praktis. Salah satunya, mengaitkan materi lembaga dengan isu nasional yang sedang hangat. Ia mencontohkan kajian pencegahan KPK di sektor sumber daya alam yang menjadi relevan saat terjadi bencana akibat deforestasi.

“Seperti orang jual payung di musim panas, akan sulit. Tapi ketika ada hujan, laris payung kita,” ujarnya.

Teknik lain adalah mengonversi angka agar lebih bermakna bagi publik. Menurut Budi, angka kerap menjadi magnet pemberitaan. Namun, nilai kerugian Rp1 triliun akan lebih kuat jika diterjemahkan, misalnya menjadi jumlah sekolah yang bisa dibangun dengan dana tersebut.

Budi juga mengingatkan agar juru bicara tidak terjebak pada bahasa pasal. Menurutnya, penjelasan yang hanya mengutip bunyi pasal tidak akan sampai ke publik. Juru bicara perlu mencari sudut pandang yang dekat dengan masyarakat, seperti dampak sosial sebuah perkara, tanpa meninggalkan substansi hukumnya.

“Jangan sampai kita keluar dari data, tapi tetap harus punya seni,” tegasnya.

Ia juga mendorong juru bicara untuk terus membaca perkembangan isu nasional maupun internasional, serta memetakan pengamat dan narasumber yang kerap diundang media. “Kita jangan hidup di dalam tempurung,” pungkas Budi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta