Gowa, Lintasnews5terkini.com – Polresta Gowa merespons pemberitaan yang berkembang di media sosial lokal terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana pengrusakan di Dusun Tangalla, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, dengan melakukan verifikasi informasi dan koordinasi bersama satuan fungsi terkait, Senin (12/10/2026).
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 10 Agustus 2023, dengan Ruslan sebagai pelapor dan Haeruddin Dg. Naja sebagai terlapor.
Menyikapi perhatian publik terhadap perkara tersebut, Kasi Humas Polresta Gowa AKP Muh. Syukri, S.Sos., mengambil langkah mitigasi pemberitaan dengan memastikan informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat didasarkan pada fakta dan perkembangan penanganan perkara yang telah diverifikasi.
Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kasat Reskrim dan penyidik yang menangani perkara, pelaporan kepada pimpinan, serta pendokumentasian substansi pemberitaan sebagai bahan evaluasi. Humas juga menyiapkan klarifikasi atau hak jawab berdasarkan data yang telah dipastikan kebenarannya.
AKP Muh. Syukri mengatakan bahwa keterbukaan informasi dan ketepatan penyampaian fakta merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Setiap pemberitaan yang menjadi perhatian masyarakat harus kami sikapi secara profesional dan proporsional. Kami melakukan koordinasi dengan fungsi terkait untuk memastikan perkembangan penanganan perkara, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar berdasarkan fakta, objektif, dan berimbang,” ujar AKP Muh. Syukri.
Di sisi penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polresta Gowa telah melakukan langkah tindak lanjut dengan mengundang pelapor Ruslan untuk memberikan klarifikasi, mengundang terlapor Haeruddin Dg. Naja, serta mengundang saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain itu, penyidik juga telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor sebagai bentuk pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan laporan yang disampaikan.
Menurut AKP Muh. Syukri, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat sekaligus memastikan perkembangan penanganan laporan dapat dikomunikasikan secara tepat.
“Kami memahami bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang jelas terkait laporan yang disampaikan kepada kepolisian. Karena itu, koordinasi, verifikasi, dan penyampaian perkembangan penanganan perkara menjadi hal penting. Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polresta Gowa menegaskan bahwa mitigasi pemberitaan bukan sekadar merespons informasi yang beredar, melainkan juga memastikan komunikasi publik berjalan berdasarkan data yang terverifikasi dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Melalui langkah tersebut, Polresta Gowa terus berupaya memperkuat transparansi pelayanan, memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak dan mengutamakan sumber informasi yang jelas serta terverifikasi. (*)

























