Nasional

Anggaran Peremajaan TI Disiapkan, Dr Sobandi Cek Langsung 4 Pengadilan di Jabar

×

Anggaran Peremajaan TI Disiapkan, Dr Sobandi Cek Langsung 4 Pengadilan di Jabar

Sebarkan artikel ini

Cirebon, Lintasnews5terkini.com – Anggaran untuk meremajakan server, storage, dan jaringan di seluruh pengadilan tengah disiapkan Mahkamah Agung (MA). Informasi itu disampaikan Dr. Sobandi, S.H., M.H., Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA, ketika berkunjung ke Empat Pengadilan di Jawa Barat (Jabar), Senin (12/10/2026).

Hakim Agung Kamar Perdata yang sebelumnya memimpin Badan Urusan Administrasi (BUA) MA itu menyambangi dua pengadilan negeri (PN), yakni PN Majalengka dan PN Sumber, serta dua pengadilan agama (PA), yakni PA Sumber dan PA Cirebon. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk memantau dari dekat tiga hal: keadaan sarana-prasarana, kebutuhan sumber daya manusia, dan dukungan teknologi informasi bagi tugas serta layanan peradilan.

Percepatan transformasi digital menjadi salah satu pokok perhatian dalam kunjungan itu. Di luar peremajaan perangkat jaringan dan server, pengadaan laptop untuk hakim, panitera, sekretaris, serta petugas PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) termasuk dalam upaya yang sama, yaitu memperlancar pelaksanaan tugas.

Dukungan infrastruktur digital itu juga menjangkau pusat data MA dan Disaster Recovery Center (DRC) yang berlokasi di Batam dan Denpasar. Keandalan infrastruktur tersebut dibutuhkan agar layanan digital tidak terputus, data lebih terlindungi, dan administrasi peradilan berjalan efektif.

Di samping bersilaturahmi dengan aparatur di tiap pengadilan, Sobandi berkeliling melihat gedung, area kantor, hingga ruang server. Di PN Majalengka, ia menemukan ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua tergolong sempit dan belum memiliki ruang istirahat. Temuan itu masuk dalam catatan hasil peninjauan sarana-prasarana kantor.

Kebutuhan fisik lain yang perlu diperhatikan mencakup rumah untuk pejabat pengadilan dan rumah dinas, pembangunan gedung pengadilan, hingga renovasi gedung yang kondisinya perlu diperbaiki. Pemenuhannya diharapkan menopang kerja aparatur dan memperbaiki mutu layanan kepada masyarakat.

Persoalan aparatur, khususnya kesejahteraan dan karier, juga tak luput dari perhatian. Beberapa hal yang disorot antara lain tunjangan kinerja, tunjangan jabatan bagi panitera, serta persoalan status dan peluang pengembangan karier Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun tenaga alih daya. Semua isu itu masih harus dibahas lebih jauh dalam koridor ketentuan dan kewenangan yang ada.

Sobandi juga menempatkan integritas dan profesionalitas sebagai landasan pokok lembaga peradilan. Ia berpandangan, sistem dan fasilitas yang baik mesti diiringi aparatur yang jujur, berdisiplin, cakap, dan bertanggung jawab.

Perhatian lain tertuju pada pengelolaan media massa dan media sosial seiring kemajuan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Penggunaannya harus dibarengi rasa tanggung jawab, informasi yang akurat, dan ketaatan pada etika sehingga kredibilitas komunikasi publik peradilan tetap terjaga.

Kebutuhan dan prioritas yang terhimpun dari kunjungan ini menjadi bahan pertimbangan dalam pengembangan organisasi demi peradilan yang lebih efektif. Infrastruktur yang kuat, aparatur yang mendapat dukungan, dan integritas yang terjaga diharapkan memberi dampak nyata serta memperkokoh kepercayaan publik kepada peradilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta