Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Pascaperkara kebakaran, MA kirimkan bantuan fasilitas kerja mulai dari laptop hingga mobil dinas untuk pulihkan operasional PTA Banten.
Mahkamah Agung (MA) mengirimkan sejumlah fasilitas kerja, untuk membantu pemulihan aktivitas perkantoran, pascakebakaran melanda Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada Rabu (14/10/2026).
Tepat sepekan setelah musibah tersebut, Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) MA, Sahwan, S.H., M.H., mendatangi PTA Banten dengan membawa bantuan berupa 10 meja, 10 kursi, 11 unit laptop, serta satu unit mobil dinas.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya MA memenuhi kebutuhan operasional PTA Banten di tengah proses pemulihan pascakebakaran. Meja, kursi, dan laptop disediakan untuk menunjang aktivitas administrasi, sedangkan mobil dinas diharapkan dapat mendukung kebutuhan transportasi kedinasan dan mobilitas operasional satuan kerja.
Langkah ini sekaligus menjadi kelanjutan dari respons MA yang telah dimulai sejak sehari setelah peristiwa kebakaran. Di mana sebelumnya, yaitu Kamis (8/10/2026), Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., lebih dahulu turun ke lokasi untuk melihat kondisi gedung sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang harus segera ditangani.
Hakim Agung Kamar Perdata itu tidak hanya melakukan peninjauan. Ia juga meminta BUA, khususnya Biro Perencanaan dan Biro Perlengkapan, segera menghitung kebutuhan anggaran rehabilitasi gedung yang terdampak.
Sobandi berharap proses perbaikan dapat dipercepat sehingga gedung tersebut bisa kembali dimanfaatkan pada 2026.
“Kita segerakan bisa di 2026 untuk segera bisa digunakan lagi ini gedung. Karena untuk proses persidangan memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya masyarakat pencari keadilan,” ujar Sobandi saat meninjau lokasi.
Dari Arahan ke Tindakan
Enam hari berselang, upaya pemulihan mulai diwujudkan melalui pengiriman sejumlah sarana dan prasarana pendukung.
Kehadiran Sahwan dengan membawa perlengkapan kantor dan kendaraan dinas menjadi tindak lanjut atas kebutuhan operasional PTA Banten setelah musibah kebakaran.
Jika kunjungan sebelumnya berfokus pada pemantauan kerusakan dan perencanaan rehabilitasi, kunjungan kali ini diarahkan pada penyediaan fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang pekerjaan sehari-hari.
Sebab, pemulihan sebuah pengadilan tidak hanya berkaitan dengan memperbaiki bangunan yang rusak. Ada pekerjaan administrasi yang harus terus dilakukan, proses persidangan yang perlu didukung, serta kebutuhan operasional yang harus tetap dipenuhi.
Dalam situasi tersebut, keberadaan meja, kursi, laptop, hingga kendaraan dinas menjadi bagian dari dukungan agar aparatur dapat terus menjalankan tugasnya.
Sebagai unsur pendukung administrasi Mahkamah Agung, BUA memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan kebutuhan sarana dan prasarana bagi satuan kerja di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
Melalui bantuan ini, MA berharap proses pemulihan PTA Banten dapat berlangsung secara bertahap, baik dari sisi penyediaan fasilitas kerja maupun rehabilitasi gedung.
Musibah kebakaran memang meninggalkan kerusakan yang memerlukan waktu untuk diperbaiki. Namun, kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan peradilan tidak dapat menunggu hingga seluruh proses pemulihan selesai.
Karena itu, pengiriman bantuan ini menjadi bagian dari upaya MA menjaga agar tugas dan fungsi PTA Banten tetap dapat dijalankan di tengah keterbatasan sarana pascakebakaran.
Dari kunjungan Sobandi pada 8 Oktober hingga kedatangan Sahwan pada 14 Oktober, MA menunjukkan bahwa penanganan dampak kebakaran tidak cukup berhenti pada melihat dan mencatat kerusakan.
Yang lebih penting adalah bagaimana hasil pemantauan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan nyata, agar aktivitas peradilan dapat terus berjalan dan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang dibutuhkan. (*)

























