News

Kerasss, Akhirnya PERAK Resmi Laporkan Kepala SMAN 17 Makassar 

×

Kerasss, Akhirnya PERAK Resmi Laporkan Kepala SMAN 17 Makassar 

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini — Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Rakyat (LSM PERAK) resmi melaporkan 44 siswa yang masuk di SMA Negeri 17 Makassar. Pasalnya, siswa tersebut tidak ada landasan hukumnya untuk diterima.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH membenarkan pelaporan tersebut.

“Benar tadi kami lapor, ada dugaan cacat administrasi, menguntungkan orang lain dan dugaan pelanggaran pidana lainnya,” ungkap Burhan saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (27/6/23).

Diakui Burhan, dalam laporannya ada beberapa nama yang dilaporkan diantaranya, Kepala SMAN 17 Makassar, Ketua Panitia PPDB SMAN 17 Makassar, Kadisdik dan Sekdisdik Sulsel, Kacabdis dan Ketua Komisi E, Rahman Pina. Burhan menduga ada kepentingan tersendiri sehingga 44 siswa tersebut diterima.

“Kadis menggunakan standar ganda dalam PPDB ini. Di sekolah lain siswa dengan kasus yang sama ditolak sedangkan di SMAN 17 diterima, bagaimana ceritanya ?,” ujarnya.

Lanjut Burhan, pihaknya akan terus mengawal proses PPDB Disdik Sulsel hingga selesai.

“Jangan coba-coba buat celah, pasti akan berujung pidana,” tegasnya.

Sementara itu Sekjend L-Kompleks, Ruslan Rahman juga merasa aneh dengan proses PPDB tahun ini.

“Parah ini aplikasi, yang kami lihat siswa yang diterima berdasarkan jarak rumah padahal bukan jalur Zonasi dan jalur zonasi belum waktunya,” terang pria yang akrab disapa Om Angkel ini.

Ruslan juga menyampaikan, jika timnya sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data untuk pelaporan setelah proses PPDB selesai.

“Kami sedang kumpul baket dan data, kalau sudah selesai prosesnya kami laporkan proyek pengadaan sewa hosting dan layanan aplikasi PPDB tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Sabtu (25/6/23) Kepala SMAN 17 Makassar, Sumiati telah mengakui jika dirinya berani memasukkan 44 siswa tersebut berdasarkan perintah dari Sekdisdik Sulsel, Ketua Komisi E, Rahman Pina, Cabang Disdik berdasarkan notulen RDP di DPRD Sulsel.

“Saya tidak mau babak belur sendiri, jadi saya minta pegangan sebagai dasar saya menerima 44 orang tersebut. Jadi diberilah saya Notulen dan disuruh buka kelas baru,” bebernya.

Sumiati juga menegaskan melalui via WhatsApp, Senin (26/6/23) dirinya akan melakukan PPDB sesuai dengan Juknis, namun saat ditanya lantas mengapa menerima 44 siswa tersebut di luar dari Juknis hingga berita ini ditayangkan dirinya belum menanggapi.

Praktisi IT Cyber Makassar Muh Hamka kepada awak media mengatakan, kondisi ini sudah menjadi kesalahan yang berulang. Padahal anggaran Rp2 Miliar terbilang fantastis.

“Sayangnya sulitnya mengakses website PPDB tersebut menunjukkan adanya kegagalan dalam implementasi teknis,” tuturnya.

Jaringan PPDB ini bekerjasama dengan Telkom dan Tim Leader Projek dari PT karya Labkraf Indonesia. Lebih lanjut dikatakan, biasanya dalam SOP seperti ini, Para tim IT seharusnya telah mempersiapkan metode penangannya atau melakukan tester uji kelayakan sistem

sebelum mempublikasikan hasil developer aplikasi atau website jauh-jauh hari sebelum hari pelaksanaan dimulai, agar infrastruktur dan manajemen teknologi yang digunakan berjalan dengan baik dan tidak mengalami masalah secara berulang.

Misalnya melakukan pentesting cyber security mulai dari sisi keamanan pada website, jaringan dan server yang digunakan apakah sudah menggunakan sistem balancing misalnya? Karena tidak cukup bila hanya mengandalkan besarannya core CPU, RAM dan hardisk pada server saja.

Memang dalam hal ini sangatlah dibutuhkan teknik manajemen dan firewall pada sisi website, jaringan dan server dalam hal defence serta menangani trafik yang tinggi.

Khususnya pada dunia cyber crime, salah satunya serangan flooding yang biasa disebut distributed Denial of Service(DDoS) attack yang dapat membajiri jaringan secara terus menerus yang mengakibatkan kelumpuan pada sistem jaringan server (Down), serta serangan hacking yang dapat mengubah database pada sistem.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta