Berita Seputar Jakarta

Dugaan Gratifikasi Parkir di Parepare: Dirut CV. Parkir Utama dan Mantan Pj Wali Kota Diduga Terlibat dalam Praktik Korupsi Terencana

×

Dugaan Gratifikasi Parkir di Parepare: Dirut CV. Parkir Utama dan Mantan Pj Wali Kota Diduga Terlibat dalam Praktik Korupsi Terencana

Sebarkan artikel ini

Parepare, Lintasnews5terkini.com  — Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng tata kelola pemerintahan daerah. Ketua DPD Poros Rakyat Indonesia, Salim Agung, SH, secara tegas menyoroti adanya indikasi kuat keterlibatan Direktur Utama CV. Parkir Utama dan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap yang berkaitan dengan pengelolaan parkir di dua rumah sakit pemerintah, yakni RSUD Andi Makkasau dan RS Regional Ainun Habibie.

Menurut Salim Agung, praktik tersebut merupakan bentuk kolusi sistematis dan terencana, di mana pihak-pihak tertentu diduga menikmati “uang haram” hasil dari pengelolaan parkir yang semestinya menjadi sumber pendapatan sah bagi daerah.

“Praktik kotor ini bukan hanya pengkhianatan terhadap rakyat, tapi juga pelecehan terhadap amanah jabatan yang seharusnya dijalankan dengan jujur dan transparan,” tegas Salim.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan melibatkan manipulasi sistem pengelolaan parkir yang seharusnya dikelola secara profesional dan akuntabel. Namun, praktik di lapangan justru menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan serta aliran dana tidak sah yang mengindikasikan kolusi antara pihak swasta dan pejabat pemerintah.

“Ini bentuk kolusi berbahaya yang harus diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

DPD Poros Rakyat Indonesia pun mendesak Kejaksaan Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Salim menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar para pelaku tidak lolos dari jeratan pidana.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat praktik korupsi yang merusak tata kelola pemerintahan dan merugikan masyarakat. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tegas,” ujarnya.

Kasus ini, lanjut Salim, seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk membenahi sistem pengelolaan parkir di Parepare. Ia menilai, penerapan sistem digitalisasi parkir dapat menjadi solusi untuk menutup celah penyalahgunaan dan meningkatkan transparansi pendapatan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dirut CV. Parkir Utama maupun mantan Pj Wali Kota Parepare terkait tudingan tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta