Nasional

BP BUMN Perkuat Fondasi Tata Kelola untuk Dukung Program Streamlining BUMN

×

BP BUMN Perkuat Fondasi Tata Kelola untuk Dukung Program Streamlining BUMN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com — Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, memimpin rapat bersama jajaran pimpinan dan pejabat internal BP BUMN serta PT Danantara Asset Management untuk membahas penyusunan tata kelola dan landasan hukum dalam mendukung proses streamlining BUMN, pada Senin (27/04/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya BP BUMN dalam memperkuat fondasi tata kelola dan kerangka regulasi yang diperlukan agar proses penyederhanaan struktur Badan Usaha Milik Negara dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

“Streamlining BUMN bukan sekadar penyederhanaan struktur, tetapi bagian dari transformasi besar untuk menciptakan BUMN yang lebih efisien, adaptif, dan berdampak. Karena itu, fondasi tata kelola dan dasar hukum harus diperkuat sejak awal,” ujar Dony.

Pembahasan dalam rapat difokuskan pada penguatan regulasi yang jelas, terukur, dan selaras dengan arah transformasi BUMN. Dengan adanya dasar hukum dan tata kelola yang kuat, proses streamlining diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, transparan, serta memberikan manfaat optimal bagi perusahaan negara dan masyarakat luas.

Melalui proses streamlining, struktur BUMN diharapkan menjadi lebih sederhana, adaptif, dan responsif terhadap tantangan ekonomi ke depan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarperusahaan BUMN, mengurangi tumpang tindih fungsi, serta memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara lebih produktif.

BP BUMN menegaskan bahwa penyusunan tata kelola dan dasar hukum merupakan fondasi utama dalam setiap tahapan transformasi. Dengan pendekatan yang akuntabel dan berkelanjutan, proses penyederhanaan BUMN diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi kelembagaan, tetapi juga menghadirkan dampak nyata bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta