NewsPeristiwa

Perkara Tanah di Jalan Monginsidi Baru Berlanjut, Kuasa Hukum Klaim Temukan Bukti Baru

×

Perkara Tanah di Jalan Monginsidi Baru Berlanjut, Kuasa Hukum Klaim Temukan Bukti Baru

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  — Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kembali menjadi sorotan setelah muncul sejumlah fakta baru yang dinilai berpotensi memengaruhi substansi perkara.

Kuasa hukum pihak yang menguasai objek lahan, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH menyampaikan bahwa perkara tersebut menyangkut klaim antara ahli waris almarhum Muh. Saleh Dg. Sikki dengan ahli waris almarhum Mangassengi.

Menurut Ikhsan, sebelumnya perkara itu telah melalui proses hukum di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Negeri Makassar hingga berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah aspek penting yang patut diuji kembali demi memastikan tegaknya rasa keadilan.

“Tujuan kami sederhana, yakni agar tidak terjadi praktik peradilan sesat dan agar seluruh fakta hukum dapat dibuka secara terang di hadapan persidangan,” ujar Ikhsan saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (2/5/26).

Ia menjelaskan, dalam putusan PTUN Makassar disebutkan dua Sertifikat Hak Milik atas nama kliennya dibatalkan karena dasar penerbitannya dianggap cacat prosedur. Salah satu pertimbangan disebut karena Akta Jual Beli tahun 1986 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dinilai tidak tercatat pada buku register tanah PPAT Kecamatan Rappocini.

Namun setelah dilakukan penelusuran langsung ke wilayah administrasi terkait, pihaknya mengaku menemukan bahwa dokumen Akta Jual Beli tersebut justru tercatat dalam buku register tanah PPAT Kecamatan Tamalate tahun 1986.

“Perlu dipahami bahwa Kecamatan Rappocini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Tamalate pada tahun 1999. Secara logika administrasi, dokumen tahun 1986 sangat mungkin tercatat di wilayah induk administratif saat itu,” jelasnya.

Ikhsan menilai fakta tersebut menjadi hal penting karena menyangkut dasar pertimbangan hukum atas terbitnya sertifikat dimaksud. Pihaknya pun menyatakan telah menyiapkan salinan dokumen serta bukti pendukung untuk diajukan dalam proses persidangan lanjutan.

Selain itu, ia juga menyoroti putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Makassar yang menurutnya masih menyisakan persoalan terkait luasan bidang tanah yang disengketakan.

Menurutnya, berdasarkan dokumen Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tertanggal 11 Juli 1958, ahli waris almarhum Mangassengi selaku pihak lawan hanya tercatat memiliki satu petak lahan di Persil Nomor 4 dengan luas sekitar 0,18 hektare atau 1.800 meter persegi.

Sementara itu, kata dia, dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak lawan tersebut justru dinyatakan berhak atas bidang tanah milik Kliennya yang juga terletak pada Persil Nomor 4 tersebut dengan luas mencapai sekitar 0,80 hektare atau 8.000 meter persegi.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Ada selisih luasan yang sangat signifikan dan patut diuji secara cermat agar tidak menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat,” terang Alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini.

Atas dasar itu, pihaknya telah menempuh upaya hukum melalui gugatan bantahan pihak ketiga atau derden verzet di Pengadilan Negeri Makassar terhadap putusan perkara sebelumnya.

Ikhsan mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena tidak seluruh pihak yang berkepentingan dilibatkan dalam perkara terdahulu, sehingga menurutnya masih terdapat ruang hukum bagi pihak ketiga untuk mengajukan keberatan.

“Klien kami masuk pada fase akhir perkara, bahkan ketika sudah ada peringatan eksekusi pengosongan. Tetapi kami meyakini hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti, bukan semata karena perkara telah lama berjalan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati seluruh putusan pengadilan, namun setiap warga negara tetap memiliki hak konstitusional untuk mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Saat ini, perkara bantahan pihak ketiga tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Makassar dan menunggu agenda persidangan berikutnya. Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif seluruh bukti-bukti yang akan yang diajukan agar sengketa tersebut memperoleh penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta