Daerah

Kejati Maluku Gelar FGD Terkait Harmonisasi Hukum Pidana Militer dan KUHP Terbaru

×

Kejati Maluku Gelar FGD Terkait Harmonisasi Hukum Pidana Militer dan KUHP Terbaru

Sebarkan artikel ini

Ambon, Lintasnews5terkini.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui Bidang Pidana Militer, melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Harmonisasi Hukum Pidana Militer Dalam Bingkai KUHP Baru Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 : Peluang dan Tantangan Formil – Materiel”, yang diselenggarakan di Aula Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Senin (4/5/2026).

Dalam pelaksanaan FGD tersebut, dihadiri oleh Asisten Pidana Militer Kolonel Satar M. Hutabarat, S.H.,M.H, Asisten Pengawasan Bobby Ruswin, S.H.,M.H serta beberapa Pejabat Esselon IV dan Jaksa Fungsional lingkup Kejaksaan Tinggi Maluku. Selain itu, jajaran TNI hadir sebagai peserta FGD antara lain dari Kodaeral IX Ambon, Lanud Pattimura Ambon, Otmil IV-9, Kumdam XV/Pattimura, Dilmil XV/Pattimura dan POMDAM XV/Pattimura.

Adapun kehadiran Narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini yakni Dosen Fakultas Hukum pada Universitas Kristen Indonesia Maluku, Dr. John Dirk Pasalbessy, S.H.,M.Hum dan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal, S.H serta dipandu oleh Moderator dari TVRI Ambon, Novita Bonara.

Sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang dibacakan oleh Asisten Pidana Militer Satar M. Hutabarat, mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta FGD yang tak lain untuk bersama – sama membedah arah masa depan penegakan hukum di Indonesia khususnya di Provinsi Maluku, seiring dengan telah disahkannya UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana telah memasuki era baru yakni “ Dekolonisasi “ hukum nasional.

Kajati Maluku dalam sambutannya menambahkan, bahwa hukum pidana militer memiliki karakteristik khusus (Lex Specialis) karena menyangkut disiplin prajurit dan kepentingan pertahanan Negara. Namun kehadiran KUHP baru menuntut kita untuk melakukan Sinkronisasi agar tidak terjadi dualisme atau pertentangan norma.

“Dalam pelaksanaannya kita harus melihat ini dari dua sisi yakni Aspek materil tentang bagaimana penyesuaian delik-delik khas pidana militer dengan prinsip-prinsip hukum pidana modern, dan Aspek Formil tentang bagaimana hukum acara dan kewenangan institusi termasuk peran Jaksa Agung sebagai Penuntut Tertinggi dan hubungannya dengan Oditurat beradaptasi dalam semangat single prosecution service,” Ungkap Kajati Maluku Rudy Irmawan, melalui Aspidmil Hutabarat.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa di satu sisi, ini adalah peluang untuk memperkuat supremasi hukum dan kepastian hukum bagi prajurit, sedangkan disisi lain terdapat tantangan besar dalam masa transisi ini, sehingga kita perlu menyiapkan regulasi turunan dan kesiapan mental aparat penegak hukum agar tidak terjadi kekosongan atau kebingungan dalam implementasi di lapangan.

“Kita memiliki kesempatan untuk memperbarui hukum yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Maka di forum ini, akan kita diskusikan semuanya,” Ucapnya.

Diakhir sambutannyai, Kajati Maluku berharap Melalui FGD ini, akan lahir pemikiran – pemikiran yang konstruktif, rekomendasi kebijakan, serta kesamaan pandangan antara Kejaksaan, TNI dan praktisi hukum lainnya.

“Hukum tidak boleh statis, ia harus bernapas mengikuti dinamika zaman tanpa meninggalkan prinsip keadilan yang hakiki” Tutup sambutan Kajati Maluku, sekaligus membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

Setelah penyampaian sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum pada Universitas Kristen Indonesia Maluku, Dr. John Dirk Pasalbessy, S.H.,M.Hum dan Ketua Pengadilan Negeri Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal, S.H dengan mengangkat topik yang berkaitan dengan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan Kitab Undang – Undang Hukjum Pidana (KUHP) terbaru. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta