Nasional

Menparekraf: AVPN 2022 di Bali Bukti Kesiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Event

×

Menparekraf: AVPN 2022 di Bali Bukti Kesiapan Indonesia Jadi Tuan Rumah Berbagai Event

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/KaBaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno berharap penyelenggaraan Asian Venture Philanthropy Network (AVPN) Conference di Bali pada 21 hingga 24 Juni 2022 menjadi bukti kesiapan Indonesia menjadi tuan rumah berbagai event hingga yang berskala dunia.

AVPN juga diharapkan mampu membantu meningkatkan pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, serta membuka kepercayaan dunia untuk melaksanakan MICE (Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition) di Indonesia.

Menparkeraf Sandiaga Uno dalam pernyataanya di Jakarta, Jumat (17/6/2022) menjelaskan AVPN merupakan jaringan investasi sosial nomor satu di Asia dan berpusat di Singapura. Dengan diselenggarakan di Bali, tentu wisatawan mancanegara akan semakin merasa aman dan nyaman menggelar event-event lainnya di Tanah Air.


“Banyak event skala nasional maupun internasional yang akan kita dorong, di Bali, di Mandalika, dan sebagainya, tentunya ini akan meningkatkan _awareness_ wisman, sehingga dapat menyalurkan program-program yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu sehingga menjadi penunjang kebangkitan ekonomi,” katanya.

Konferensi Global AVPN sendiri akan mempertemukan berbagai filantropis, investor, dan pembuat kebijakan terkemuka dunia untuk mengumumkan aliansi baru, meluncurkan potensi pendanaan baru, dan membentuk kemitraan strategis untuk membantu negara-negara Asia mengatasi kekurangan pendanaan dalam memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (TPB/SDGs).

Hasil dari pertemuan AVPN sendiri akan menjadi masukan bagi agenda utama KTT G20 sehingga memungkinkan diambilnya tindakan nyata untuk mengkatalisis sumber daya dan modal agar mendatangkan dampak yang lebih besar di Asia.

Dengan lebih dari 600 organisasi/perusahaan anggota yang tersebar di 33 negara, AVPN memiliki peran unik untuk menghubungkan pemimpin negara-negara di Asia guna mengkolaborasikan modal, bantuan teknis, dan pengaruh kebijakan mereka untuk mengkatalisis modal yang dimiliki kantor, keluarga, yayasan, dan perusahaan-perusahaan di Asia.

AVPN Global Conference 2022 bertujuan untuk membuka pintu pendanaan yang dibutuhkan melalui inovasi seperti pendanaan campuran (_blended finance_) dan pendanaan gabungan. Konferensi ini menjadi penting karena berlangsung di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik yang diperburuk oleh dampak COVID-19 dan perubahan iklim, serta mempengaruhi mata pencaharian perempuan dan memperlebar ketimpangan.

Di sisi lain, negara-negara di Asia seperti Indonesia mengalami percepatan eksponensial dan segera menuju 5 besar ekonomi dunia, di tengah upaya India mendorong banyak perkotaan dengan pertumbuhan tercepat di dunia, sementara China sudah berhasil mengangkat lebih dari 770 juta orang keluar dari kemiskinan sejak 1990.

Melihat dua perbandingan di atas dan kesenjangan pasar yang besar pada sektor-sektor yang sedang _booming_ seperti energi terbarukan dan perawatan kesehatan di Asia Pasifik, ini diharapkan bisa menciptakan peluang yang tak tertandingi bagi investor sosial di Asia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta