Sinergi Tiga Kementerian Tingkatkan Kualitas Pendidikan melalui Sistem Informasi ARKAS

Lintasnews5terkni.com | Jakarta – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menjelaskan, pemerintah serius dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Keseriusan itu salah satunya melalui sinergi dari tiga kementerian, yakni Kemendagri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam mendorong pengembangan sistem informasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).

Hal itu disampaikan Fatoni saat memberikan sambutan mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam acara Peluncuran Merdeka Belajar Episode 16 bertajuk “Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan” secara virtual, Selasa (15/2/2022).

Fatoni membeberkan berbagai manfaat dari penggunaan aplikasi tersebut. Menurutnya, aplikasi itu dapat membantu meningkatkan kualitas pendidikan dengan berbagai fitur yang tersedia, yakni di bidang perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan. Selain itu, aplikasi ini juga memiliki layanan pelaporan dan pertanggungjawaban dana BOS di satuan pendidikan dasar maupun menengah secara nasional. Apalagi pada 2022, ARKAS telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dikembangkan Kemendagri.

Bacaan Lainnya

“Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan, dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional,” ujar Fatoni

Fatoni mengungkapkan, melalui sistem informasi ARKAS, diharapkan data anggaran di satuan pendidikan dapat digunakan langsung untuk kepentingan pencatatan keuangan daerah. Selain itu, penerapan aplikasi tersebut diharapkan sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia tanpa melalui proses administrasi birokrasi panjang dan berulang.

“Tujuan ARKAS untuk mengukur pembelanjaan dana BOS di sekolah terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), menjamin tercapainya penggunaan sumber dana efisien, efektif, berkeadilan, dan berkesinambungan,” terang Fatoni.

Selain itu, adanya sistem tersebut juga mendorong upaya integrasi dan sinkronisasi pendanaan kegiatan di sekolah, sehingga keperluan data sekolah dapat saling terhubung satu sama lain.

“Melalui sistem informasi ARKAS dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran satuan pendidikan berbasis teknologi Informasi. (Selain itu juga) tersinkronnya laporan realisasi anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan laporan penggunaan dana BOS per tahap sebagai syarat penyaluran tahap berikutnya,” tandas Fatoni.

Sumber : Puspen Kemendagri

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *