Nasional

Kementerian PUPR Tata Kawasan Agrowisata Tamansuruh di Jawa Timur, Padukan Nuansa Budaya dan Teknologi

×

Kementerian PUPR Tata Kawasan Agrowisata Tamansuruh di Jawa Timur, Padukan Nuansa Budaya dan Teknologi

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung penuh program pengembangan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Salah satunya yaitu dengan Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Kawasan Agrowisata Tamansuruh berada di kawasan lereng kaki Gunung Ijen, tepatnya di Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah. Destinasi ini merupakan perpaduan dari sektor pariwisata dan sektor pertanian dengan berbagai komoditas seluas 10,5 hektare.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menerangkan bahwa pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu. Baik dari segi penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, dan perbaikan hunian penduduk melalui sebuah rencana induk pembangunan infrastruktur.

“Untuk pariwisata, pertama yang harus diperbaiki infrastrukturnya, kemudian _amenities_ dan _event_ baru promosi besar-besaran. Kalau hal itu tidak siap, wisatawan datang sekali dan tidak akan kembali lagi. Itu yang harus kita jaga betul. Prinsipnya adalah merubah wajah kawasan dilakukan dengan cepat, terpadu, dan memberikan dampak bagi ekonomi lokal dan nasional,” kata Menteri Basuki.

Penataan kawasan dilakukan sejak September 2021. Saat ini, progress fisiknya telah mencapai 70% dan ditargetkan rampung pada Agustus mendatang. Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur Reva Sastrodiningrat mengatakan pembangunan bertujuan untuk menata kawasan wisata bertaraf internasional serta meningkatkan potensi perekonomian lokal.

“Penataan kawasan meliputi pembangunan rumah adat Osing, peningkatan akses jalan dan parkir, serta pembangunan sarana prasarana pendukung wisata lainnya seperti toilet dan mushola. Dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan di antaranya kontekstual desain kearifan lokal dan budaya masyarakat Osing,” ujar Reva.

Sementara itu Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani berterimakasih atas dukungan pemerintah terhadap pengembangan infrastruktur di daerahnya. “Agrowisata Tamansuruh sedang dikembangkan menjadi sebuah destinasi yang bisa mendokumentasikan Banyuwangi di masa lalu, masa kini, dan masa depan. Ditampilkan perpaduan antara kearifan lokal dan pemanfaatan teknologi di kawasan wisata tersebut,” ujar Ipuk saat meninjau pengerjaan penataan Agrowisata Tamansuruh, dilansir dari Jawa Pos.

Konsep yang akan diusung dalam penataan kawasan ini yaitu konsep desa Osing yang didukung dengan adanya kegiatan adat dan atraksi budaya rutin. Dirancang pula perpustakaan digital dan ruang aktivitas Smart Kampung tanpa menghilangkan identitas asli Agrowisata Tamansuruh sebagai taman bunga dan etalase komoditas pertanian unggulan Kabupaten Banyuwangi.

Dengan penataan dan pengembangan Agrowisata Tamansuruh di Kabupaten Banyuwangi, diharapkan mampu menciptakan penataan ruang publik yang sesuai dengan karakteristik dan kearifan lokal budaya daerah melalui berbagai macam strategi. Sektor pariwisata diharapkan menjadi sektor andalan untuk mendatangkan devisa, membuka lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta