Nasional

Tak Hanya Layani Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Menuju Lembaga Pengelola Informasi Pertanahan dan Berstandar Dunia

×

Tak Hanya Layani Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN Menuju Lembaga Pengelola Informasi Pertanahan dan Berstandar Dunia

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi digital dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang, hal ini tentunya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era 4.0. Transformasi di Kementerian ATR/BPB ini sudah dilakukan sejak 2019. Sesuai dengan arahan Bapak Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo yang pada beberapa kesempatan selalu mengarahkan untuk mendigitalkan layanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar masyarakat dimudahkan tidak harus datang ke kantor, dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN membuat _roadmap_ sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Lembaga ini tidak sekadar melayani pendaftaran tanah, tetapi juga mengelola informasi pertanahan.

“Saat ini kita tidak hanya melayani masyarakat terkait pertanahan dan tata ruang di loket-loket pelayanan, tetapi juga pelayanan secara _online._ Untuk itu kita juga membangun aplikasi untuk memudahkan masyarakat yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Di sisi lain, keterbukaan informasi adalah sebuah keniscayaan maka saat ini informasi publik _online_ juga sudah dapat diakses oleh masyarakat melalui ppid.atrbpn.go.id,” ujarnya dalam _Creativetalks_ Pojok Literasi “Sentuh Tanahku: Solusi Pertanahan dalam Genggaman” yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI secara daring, Jumat (20/05/2022).

Berbagai layanan pertanahan dapat diakses dalam genggaman, termasuk aplikasi Sentuh Tanahku yang diluncurkan pada 2021 lalu. “Sentuh Tanahku adalah akses informasi pertanahan yang mudah, manfaatnya juga sangat luar biasa tentunya,” terang Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Aplikasi Sentuh Tanahku ini tersedia untuk _smartphone_ dengan sistem operasi android maupun iOS dan telah dilengkapi dengan berbagai fitur, antara lain Cari, Lokasi Bidang, Plot Bidang, Info Layanan, Pengumuman, Sertipikat Hilang, dan Loketku.

Selama menerapkan layanan digital, menurut data, tamu _walk in_ atau datang langsung ke Kantor Pertanahan telah berkurang sebesar 55%. Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, hal ini karena adanya fitur Loketku pada aplikasi Sentuh Tanahku yang berguna untuk mempercepat proses pengurusan tanah.

“Loketku adalah layanan yang dapat diakses oleh masyarakat sebelum datang ke Kantor Pertanahan. Sehingga, masyarakat dapat mempersiapkan terlebih dahulu semua persyaratan pendaftaran tanahnya, lalu nanti dapat ditentukan kapan waktunya akan datang ke Kantor Pertanahan,” papar Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN.

Dalam implementasinya, aplikasi Sentuh Tanahku diharap dapat menjalin simbiosis mutualisme antara Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat. Masyarakat dengan mudah dapat mengakses informasi pertanahan serta hubungan Kementerian ATR/BPN dengan masyarakat menjadi semakin dekat.

Turut hadir dalam kegiatan yang juga berlangsung secara luring di Aston Cirebon Hotel & Convention Center ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Ruminah; Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim Kementerian Kominfo, Septriana Tangkary; serta Kepala Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Jonathan Gerhard Tarigan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta