Nasional

Kemendagri Dorong Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah

×

Kemendagri Dorong Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mengimplementasikan sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal ini sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Karenanya, Kemendagri terus mendorong optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di daerah.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni dalam acara bertajuk “Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non-ASN” di Claro Hotel Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (23/5/2022).

Acara yang digelar secara hybrid tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat yakni, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri, Deputi Direktur Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu, serta Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin. Acara tersebut juga diikuti oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator PMK, Sekretariat Kabinet, dan pemerintah daerah (pemda).

“Regulasinya sudah cukup jelas. Mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, dan juga telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021,” ujar Fatoni.

Dalam acara tersebut, Fatoni mengimbau pemda agar mengoptimalkan program Jamsostek bagi pegawai non-ASN. Kemendagri, kata dia, terus mendorong pemda agar mematuhi regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Dorongan tersebut juga telah tertuang melalui Surat Edaran Nomor 842.2/5193/SJ.

“Di dalam peraturan ini Menteri Dalam Negeri menegaskan kembali agar pemerintah daerah menganggarkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di APBD Tahun 2022 dan ini akan terus berlanjut dengan 2023,” jelasnya.

Fatoni menambahkan, Permendagri tersebut merupakan bukti komitmen yang tinggi dari pemerintah dalam memastikan perlindungan Jamsostek bagi pekerja. Tentunya, pekerja tersebut tidak hanya dari non-ASN, namun juga pekerja sektor informal di wilayah masing-masing melalui penganggaran pada APBD masing-masing daerah.

“Semua kegiatan kita harus didasarkan pada regulasi yang kuat. Regulasi yang ada mulai dari Undang-Undang, Peraturan Presiden sampai dengan Instruksi Presiden. Ini mengisyaratkan kepada kita agar program ini bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fatoni menjelaskan pentingnya kolaborasi dan harmonisasi semua pihak guna terealisasinya optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Hal ini penting dilakukan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja penerima upah di lingkungan pemda.

“Mendorong gubernur, bupati, wali kota (untuk) mendorong daerah agar seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah yang di dalamnya termasuk non-ASN di wilayah, untuk menjadi peserta aktif dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, maka Kemendagri men-support BPJS untuk melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini, untuk memastikan agar program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini bisa berjalan dengan baik,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta