Nasional

Ditjen Hubla Tingkatkan Akuntibilitas Kinerja UPT di Daerah 

×

Ditjen Hubla Tingkatkan Akuntibilitas Kinerja UPT di Daerah 

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Yogyakarta – Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah/LKIP dan pedoman penilaian dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Sekretaris Ditjen Hubla, Arif Toha dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan Bimtek ini digelar dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja yang dapat dilihat dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) tersebut.

“Selain kewajiban dalam pemenuhan dan penyusunan dokumen SAKIP, laporan capaian kinerja instansi juga harus disampaikan secara aplikasi melalui e-SAKIP Riviu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan aplikasi e-performance Kementerian Perhubungan,” ujarnya, di Yogyakarta, Selasa (24/5).

Dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, diharapkan target kinerja dan akuntabilitas satuan kerja Unit Pelaksana Teknis/UPT dapat tercapai secara akuntabel, transparan, efisien dan efektif melalui pelaksanaan program/kegiatan DIPA pada tahun berjalan.

“Untuk itu, diharapkan kepada seluruh Tim SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk lebih bersemangat effort nya dalam penyusunan dan penyampaian dokumen SAKIP yang dibutuhkan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan batas waktu yang ditentukan,” ujarnya.

Bimtek ini sekaligus memberikan sosialisasi atas terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP – DJPL 396 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kami juga telah menyusun dokumen terkait sebagai pedoman evaluasi SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP – DJPL 396 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,” ungkap Arif.

 

SK tersebut tersebut digunakan sebagai pedoman alat evaluasi untuk mengukur sejauh mana capaian yang diperoleh Unit Pelaksana Teknis di dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Serta sebagai dasar dalam memberikan penghargaan dan sanksi (reward dan punishment) atas hasil dari pelaksanaan SAKIP Unit Pelaksana Teknis,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta