Nasional

Cek Harga Minyak Goreng, Kasad Blusukan ke Pasar

×

Cek Harga Minyak Goreng, Kasad Blusukan ke Pasar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, S.E., M.M., mengecek langsung ke lapangan harga jual minyak goreng yang beredar di Pasar Anyar Kota Bogor, Senin (30/5/2022).

Pengecekan tersebut dilakukan seusai mengunjungi Posko Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor di Mapolresta Bogor Kota dan menerima penjelasan singkat hasil pantauan harga minyak goreng dari Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro selaku Dansatgas Pengendalian Harga Minyak Goreng Kota Bogor.

Jenderal Dudung blusukan ke pasar tersebut untuk memantau realisasi penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang dijual di toko. Kasad memberikan perhatian kepada Satgas Pengendalian Harga Minyak Goreng agar mewaspadai distributor atau agen yang mempermainkan harga pada kesempatan situasi seperti ini.

“Jangan sampai situasi seperti ini malah dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang justru ingin menciptakan keresahan di masyarakat untuk tujuan-tujuan tertentu,” ujar Dudung.

Untuk memudahkan dalam pengendalian harga minyak goreng di Kota Bogor, dipasangkan stiker di setiap toko penjual minyak goreng yang menandakan toko tersebut sudah atau belum menerapkan HET sesuai klasifikasi, yaitu stiker warna hijau untuk toko yang sudah sesuai HET, warna kuning untuk toko yang menerapkan harga 10 persen di atas HET dan warga merah untuk toko yang melampaui harga di atas 10 persen dari HET.

“Tadi saya pasangkan stiker supaya pembeli bisa tahu mana toko yang menjual sesuai harga eceran tertinggi dan mana yang belum, sehingga ini akan mendorong toko yang belum menerapkan harga eceran tertinggi untuk segera menyesuaikan,” terang Dudung.

Terhadap toko yang telah menerapkan harga sesuai harga eceran tertinggi, Jenderal Dudung memberikan apresiasi berupa Piagam Penghargaan yang diserahkan langsung kepada pemilik toko. (*)

Sumber : Dispenad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta