Nasional

Mendagri Turut Doakan agar Anak Ridwan Kamil Ditemukan dalam Keadaan Sehat

×

Mendagri Turut Doakan agar Anak Ridwan Kamil Ditemukan dalam Keadaan Sehat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian turut mendoakan agar anak dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yakni Emmeril Khan Mumtadz atau yang akrab disapa Eril, segera ditemukan dalam keadaan selamat.

Hal itu disampaikanya dalam Pelantikan Penjabat (Pj.) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat, di Ruang Sasana Bhakti Praja Gedung C Lantai 3, Kantor Pusat Kemendagri, Senin (30/5/2022).

“Kita doakan tentunya kepada keluarga besar PKK, wabilkhusus Ketua Tim Pengerak PKK Provinsi Jawa Barat, Ibu Ridwan Kamil, saya juga tahu dari media, (bahwa) ananda tercinta Eril yang saya tahu masih belum ditemukan. Kita doakan segera ditemukan dalam keadan sehat dan selamat di Swiss,” kata Mendagri.

Diketahui, Eril merupakan putera sulung dari pasangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua TP PKK Jawa Barat Atalia Praratya. Ia hilang terbawa arus di sungai Aare saat berenang bersama adik dan temannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta