Hukum

Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Peyelewengan dalam Pengunaan Dana PT. Waskita Beton Precast Naik Tahap Penyidikan

×

Perkara Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Peyelewengan dalam Pengunaan Dana PT. Waskita Beton Precast Naik Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus resmi menaikkan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020 menjadi tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Adapun kasus posisi dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Bahwa dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. Waskita Beton Precast, Tbk terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yakni :
  • Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
  • Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama.
  • Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM).
  • Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR).
  • Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.
  • Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 Triliun.

Hingga Senin 30 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 (tujuh belas) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam penggunaan Dana  PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016 s/d 2020.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeladahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022, berlokasi di 3 (tiga) lokasi, yaitu:

  • Kantor Pusat PT. Waskita Beton Precast, Tbk (pada Rabu 18 Mei 2022)
  • Plant Karawang di Karawang (pada Kamis 19 Mei 2022)
  • Plant Bojonegara di Serang (pada Kamis 19 Mei 2022)

Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta