Nasional

Polri Paparkan Pentingnya Personel Kepolisian Tidak Buta Warna Parsial

×

Polri Paparkan Pentingnya Personel Kepolisian Tidak Buta Warna Parsial

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Polri memaparkan soal pentingnya personel kepolisian tidak mengalami buta warna parsial dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan bahwa, usai dinyatakan resmi menjadi anggota kepolisian, nantinya personel harus siap ditempatkan dimanapun untuk menjalankan tugasnya.

“Polisi bisa ditempatkan disatker manapun, reserse, brimob, lalu lintas, dokkes dan lainnya,” kata Gatot kepada wartawan, Jakarta, Jumat (3/6).

Dalam hal ini, kata Gatot, jika ditempatkan ke reserse, personel kepolisian wajib bisa membedakan berbagai macam warna dari barang bukti yang disita terkait pengungkapan kasus yang ditangani.

“Sehingga pada saat sebagai penyidik atau saksi dipersidangan bisa membedakan warna tersebut terutama warna merah, hijau dan coklat,” ujar Gatot.

Tak hanya itu, Gatot menekankan, apabila personel kepolisian mengalami buta warna, maka akan mengalami kesulitan jika ditempatkan menjadi personel Brimob maupun Sabhara saat diterjunkan ke hutan.

“Polisi yang ditempatkan di pasukan Brimob dan Shabara untuk kondisi di hutan atau lapangan dengan warna yang banyak atau warna-warni akan menjadi kebingungan untuk membedakan warna terutama cokelat dan hijau,” tutup Gatot. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta