Nasional

Gus Halim: Reformasi Birokrasi Juga Harus Bisa Merubah Pola Pikir Dan Budaya Kerja  

×

Gus Halim: Reformasi Birokrasi Juga Harus Bisa Merubah Pola Pikir Dan Budaya Kerja  

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar memberikan arahan pada acara Launching Peta Proses Bisnis dan Penerapan Sistem Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Rabu (15/06/2022).Foto: Andromeda

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Ttransmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan reformasi birokrasi harus diikuti dengan perubahan mind-set dan budaya kerja. Dengan demikian reformasi birokrasi tak sekedar penyederhanaan struktur organisasi semata.

“Karena tujuan utama reformasi birokrasi adalah peningkatan kinerja birokrasi. Sementara itu, kinerja birokrasi atau hasil kerja akan ditentukan oleh perilaku, dan perilaku ditentukan oleh paradigma (mindset). Oleh karena itu, Reformasi Birokrasi pada dasarnya adalah perubahan mindset. dari mindset yang keliru menuju tata pikir yang lebih mendasar sesuai cita-cita dan kepentingan masyarakat,”  tegas Gus Halim sapaan akrabnya saat peluncuran penerapan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 2 tahun 2022 tentang peta proses bisnis dan rencana penerapan sistem kerja Kemendes PDTT di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (15/6/2022).


Menurut Gus Halim, Peta Proses Bisnis merupakan gambaran hubungan kerja yang efektif dan effisien antar unit kerja untuk menghasilkan output yang bernilai tambah serta  memiliki standar kualitas pelaksanaan pekerjaan. Oleh karena itu sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Ia meminta agar mekanisme kerja dan peta proses bisnis yang diterapkan benar-benar diimplementasikan sejak penetapan program dan anggaran, beserta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi beserta pengawasannya.

“Reformasi birokrasi mutlak ditanamkan pada semua pegawai bahwa cara kerja lama harus segera ditinggalkan. Reformasi birokrasi terus menjadi inti dari upaya untuk meningkatkan kinerja pemerintah utamanya didalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat” ujarnya.

Lebih lanjut, untuk kelancaran dan percepatan dalam penarapan peta proses bisnis dan sistem kerja tersebut, Kemendes PDTT juga akan di pandu oleh  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, jika dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang belum jelas.


“Saya berharap semoga jajaran Kementerian PAN dan RB tidak bosan-bosannya membimbing kita semua,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY itu.

Sementara itu, Deputi bidang kelembagaan dan tata laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nanik Murwati berharap peta proses bisnis dan rencana penerapan sistem kerja Kemendes PDTT dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem proses dan prosedur kerja yang lebih efektif, efisien dan terukur di lingkungan Kemendes PDTT.

“Kami siap membantu jika ada kesulitan-kesulitan. Kita diskusi bersama agar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh jajaran. Kami berharap ini menjadi awal komitmen dan keseriusan yang sungguh-sungguh dari jajaran Kemendes PDTT,” kata Nanik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta