Hukum

JAM PIDSUS Periksa 2 orang Sebagai Saksi Terkait Perkara PT. Adhi Persada Realti

×

JAM PIDSUS Periksa 2 orang Sebagai Saksi Terkait Perkara PT. Adhi Persada Realti

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Rabu 22 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:

  1. AW selaku Akuntan Publik Hertanto Grace Karunawan (HGK), diperiksa terkait pihak yang melakukan review nilai objek tanah yang dibeli dari PT. CIC.
  2. FS selaku Pemimpin Rekan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo & Rekan, diperiksa terkait KJPP bersangkutan diminta oleh PT Adhi Persada Realiti untuk melakukan penilaian aset tanah seluas kurang lebih 210.000 m2 yang lokasinya berada di Jalan Raya Limo Cinere Kel. Limo, Kec. Limo Kota Depok pada tanggal 5 April 2012 dengan kesimpulan indikasi nilai pasar atas tanah tersebut sebesar Rp. 494.000,- per meter persegi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembelian Bidang Tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta