Nasional

Tingkatkan Irigasi Persawahan di Cilacap, Embung Sumingkir Diresmikan

×

Tingkatkan Irigasi Persawahan di Cilacap, Embung Sumingkir Diresmikan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Embung Sumingkir di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah yang dibangun oleh Kementerian PUPR sebagai sumber irigasi persawahan di wilayah sekitar telah diresmikan pada Rabu, (6/7/2022).

“Embung Sumingkir penting bagi masyarakat karena dengan adanya embung ini dapat membantu pertanian, khususnya di Desa Sumingkir yang mayoritas warganya adalah petani,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sambutannya.

Pembangunan Embung Sumingkir dilakukan sejak April 2021 dan rampung seluruhnya pada Desember 2021. Pembangunan dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dengan biaya Rp14 miliar.

Embung Sumingkir memiliki volume tampung 32.425 m3 dengan luas genangan 1,16 Ha. Sehingga Embung Sumingkir diperkirakan mampu mengairi 50 Ha sawah di Desa Sumingkir, Kecamatan Jeruklegi dan Desa Dondong, Kecamatan Kasugihan.

“Adanya Embung Sumingkir meningkatkan Intensitas Tanam dari 105 % menjadi 215%, yang semula satu kali panen setiap tahunnya menjadi tiga kali panen dalam satu tahun,” ungkap Kepala BBWS Serayu Opak Dwi Purwantoro.

Selain untuk irigasi persawahan, Embung Sumingkir juga berfungsi untuk mereduksi banjir, konservasi air dan mendukung pariwisata lokal.

Turut hadir Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman, Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti, Direktur Prasarana Strategis Ditjen Cipta Karya Essy Asiah, Direktur Sanitasi Ditjen Cipta Karya Tanozisochi Lase, Kepala BPPW Jawa Tengah Cakra Nagara, dan Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Pantja Dharma Oetojo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta