Nasional

Mendes PDTT Minta Jajaran Harus Segera Selesaikan Target Pekerjaan di Semester Kedua

×

Mendes PDTT Minta Jajaran Harus Segera Selesaikan Target Pekerjaan di Semester Kedua

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Hal Iskandar didampingi Wakil Menteri Desa, PDTT Budi Arie Setiadi menjadi Pembina Apel Gabungan dan memberi penghargaan Pegawai Teladan bulan Mei di Lingkungan Kantor Kemendes PDTG pada Senin (11/7/2022).Foto : Humas KemendesPDTT

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Seluruh jajaran di Kementeri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) diminta harus tuntas menyelesaian target pekerjaan di semester atau paruh kedua tahun anggaran (TA) 2022.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Halim menyampaikan hal itu saat menjadi pembina upacara mingguan di lingkungan Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (11/7/2022).

“Ini penting, mengingat waktu memang tidak bisa berhenti, terus bergulir, tiba-tiba saja kita sudah masuk pada paruh kedua tahun anggaran 2022. Dan saya yakin, masih ada sisa-sisa (2022) yang masih belum tertuntaskan, tugas-tugas kita untuk paruh pertama 2022,” kata Gus Halim.

Peraih Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ini menegaskan masih banyak hal yang harus dituntaskan terkait dengan tugas-tugas yang diemban di TA 2022.

Oleh karena itu, seluruh jajaran yang ada di Kemendes PDTT mulai dari Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Dirjen, Sesdirjen, Kepala Badan dan seluruh aparatur diimbau melakukan pencermatan terhadap berbagai hal yang menjadi tanggung jawab masing-masing.

Mendes PDTT tidak ingin terjadi akumulasi beban, akumulasi tanggung jawab, akumulasi pekerjaan gara-gara paruh pertama masih banyak pekerjaan rumah yang harus selesaikan.

Selain itu, dia juga meminta komitmen dan tanggung jawab untuk dijadikan sebagai modal utama dalam melaksanakan amanah yang dibebankan kepada seluruh jajaran Kemendes PDTT.

“Ketika kita tidak memiliki komitmen dan tanggung jawab pasti kita tidak akan bisa melaksanakan tugas-tugas kita dengan baik,” tegasnya.

Gus Halim juga menegaskan tidak ada lagi kasus-kasus yang ditimbulkan oleh semua jajarannya di Kemendes PDTT, terutama yang terkait dengan berbagai janji yang sebenarnya tidak ada.

“Ini perlu saya tegaskan, saya tidak ingin kasus-kasus itu, kejadian-kejadian itu muncul kembali di Kemendes PDTT,” tandas mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Menurut Mendes PDTT, pihakya tidak akan mentolelir, apa pun dan siapa pun yang mengatasnamakan kementerian, yang mengatasnamakan lembaga untuk kepentingan-kepentingan pribadi dengan janji-janji yang tidak pernah ada.

“Karena memang dia bukan pihak yang berkompeten dan memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu. Tentu saya tidak akan mendetailkan apa yang menjadi masalah,” tegasnya lagi.

Diharapkan seluruh jajaran eselon 1 untuk menginformasikan, mensosialisasikan berbagai hal. Sehingga bisa saling mengawasi, saling kontrol, saling koreksi dan kemudian tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam upacara mingguan ini, Mendes PDTT menyerahkan penghargaan pegawai teladan bulan Mei di lingkungan Kemendes PDTT. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta