Nasional

Mendagri: TP PKK Menjadi Mitra dalam Pelaksanaan Program Pemerintah

×

Mendagri: TP PKK Menjadi Mitra dalam Pelaksanaan Program Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) merupakan mitra dan jejaring yang penting dalam pelaksanaan program pemerintah. Hal tersebut disampaikan Mendagri saat memberikan amanat dalam Pelantikan Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi Aceh serta Pj. Ketua TP PKK Kabupaten (Kab.) Sarmi, Kab. Mappi, Kab. Lanny Jaya, Kab. Nduga, dan Kota Jayapura Provinsi Papua di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

“Organisasi PKK ini adalah organisasi nonpemerintah, organisasi nonstruktural pemerintah, jadi merupakan mitra pemerintah. Tapi organisasi ini adalah sebetulnya memiliki potensi luar biasa, karena satu-satunya organisasi yang masuk ke komunitas terkecil dari suatu negara yaitu keluarga itu hanya PKK, ” katanya.

Mendagri menyampaikan, PKK yang memiliki kemampuan masuk ke tingkat keluarga merupakan keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang belum tentu memiliki jejaring serupa. Hal ini sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah, salah satunya penanganan pandemi Covid-19 dan vaksinasi yang telah dilakukan. Bahkan, berkat dukungan PKK, Indonesia bisa melakukan vaksinasi dengan kecepatan 2 hingga 3 juta per hari.

“Nah kenapa kita bisa melakukan vaksinasi cepat? Karena ada jejaring ini, jejaring desa, RW RT, apalagi ditambah lagi dengan jejaring PKK, Posyandu, sehingga kita bisa masuk. Bayangin seperti di Bali, Bali itu kecepatan tertinggi pada saat itu, karena berbasis banjar, kampung,” ujarnya.

Karena itu, Mendagri menilai PKK memiliki potensi yang luar biasa sehingga perlu diberdayakan. Peran tersebut bisa dilibatkan dalam membantu berbagai kepentingan/urusan dalam rangka pelaksanaan program pemerintah. Namun, ini perlu didukung dengan kepemimpinan (leadership) TP PKK yang baik.

“Makanya pemimpinnya itu selalu diambil dari pendamping kepala daerah, kenapa? Kepala daerah memiliki kekuasaan terbesar di daerah itu. Entah gubernur, bupati, wali kota penjabat. Kekuasaan Bapak-Bapak, Ibu-Ibu itu besar sekali, punya anggaran APBD, bisa membuat peraturan, (bisa) mengatur semua urusan,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Mendagri, Ketua TP PKK yang menjadi pendamping kepala daerah dan berada di ‘ring satu’ memiliki power di daerah untuk berkontribusi dalam urusan pembangunan. Baik itu pembangunan di sektor kesehatan, pendidikan, infrastruktur, UMKM, dan lain sebagainya.

“Kalau Ibu-Ibu bergerak niatnya baik untuk bergerak ini akan masif ini akan luar biasa, yang (hal ini) tidak dimiliki negara lain. Jadi niat dulu, baru yang kedua management. Apa pun organisasi membutuhkan tata kelola yang baik. Caranya pilih Ibu-Ibu yang juga dia mau bekerja, bukan hanya sekadar struktur, pilih orang-orang tertentu yang memang mau bekerja team work,” tandas Mendagri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta