Nasional

Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Insiden Intimidasi Terhadap Wartawan

×

Polri Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Insiden Intimidasi Terhadap Wartawan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Polri telah mengamankan oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi wartawan dari CNN dan detik.com saat melaksanakan tugas jurnalistik. Korps Bhayangkara melalui Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., mengungkapkan permohonan maaf atas insiden dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap wartawan dan berjanji akan menindak tegas oknum polisi tersebut.

“Saya selaku Kadiv Humas tentunya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas peristiwa yang terjadi kemarin malam, kebetulan menimpa dua temen media yaitu dari detik maupun dari CNN,” ucap Kadiv Humas Polri pada Jumat (15/7).

Pada kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri, Karo Provos Divpropam Polri bersama Pejabat Utama Divisi Humas Polri telah menggelar komunikasi dan mediasi dengan jajaran Pemimpin Redaksi Trans.Corp di Gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Jumat (15/7).

Pada pertemuan tersebut, Kadiv Humas Polri menyampaikan kekecewaannya atas perilaku oknum polisi di lapangan yang mengintimidasi wartawan. “Anggota yang melakukan intimidasi kepada temen-temen jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistik sudah diketemukan. Dan akan ditindak tegas oleh Karo Provos,” ungkap Kadiv Humas Polri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta