Nasional

Ketum DPP KNPI Putri Khairunissa: Hukum kepada Pidana Kekerasan Seksual, Jangan Tebang Pilih

×

Ketum DPP KNPI Putri Khairunissa: Hukum kepada Pidana Kekerasan Seksual, Jangan Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunissa meminta penegak Hukum tidak tebang pilih dalam menangani perkara kasus tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dia menyatakan jangan sampai diberikan keringanan dengan dalil apa pun juga. Justru sudah seharusnya kepada para pelaku kekerasan seksual di hukum dan bahkan diberikan sanksi moral atas perbuatannya.

Hal ini dikatakannya, lantaran dirinya geram atas adanya upaya pengajuan keringanan terhadap pelaku atau terdakwa tindak kekerasan seksual.

“Harus di hukum kebiri untuk sanksi moral atas perbuatannya,” tegas perempuan muda yang baru saja di dapuk sebagai Ketua Umum DPP Pemuda/KNPI ini.

Sebab menurutnya, selain memberikan efek jera kepada penjahat kelamin, perlindungan terhadap perempuan juga harus tegas agar tidak ada kejadian terulang kembali.

“Jangan memberikan keringanan. Harus ada terapi dan penanganan khusus agar mental health-nya tetap,” terangnya, Sabtu, (16/7/2022).

Terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual, Bos SMA Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putro yang mengajukan penangguhan penahanan. Putri Khairunissa menegaskan penegak Hukum jangan tebang pilih.

“Jadi sanksi kebiri dan ditindak tegas semuanya, aparat jangan tebang pilih,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta