Gowa

Samapta Polda Sulsel Gelar Supervisi di Polres Gowa

×

Samapta Polda Sulsel Gelar Supervisi di Polres Gowa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan yang dipimpin langsung oleh Dir Samapta Kombes Pol. Yusuf hondawantri naibaho SH Msi melaksanakan kegiatan Supervisi pada Satuan Fungsi Samapta di Polres Gowa, Senin (18/07/2022).

Kegiatan tersebut di gelar diaula Endra Darmalaksana Polres Gowa dimana Kasat Samapta Polres Gowa AKP Moh. Wahyu S.Sos bersama anggota dan Para Kanit Samapta Polsek Jajaran hadir mengikuti kegiatan ini.

Dalam kegiatan supervisi tersebut selain pemberian arahan tentang langkah pelaksanaan tugas melalui paparan oleh Dir Samapta kepada personil Samapta Polres Gowa, juga dilaksanakan pemeriksaan administrasi dan kesiapan kendaraan serta peralatan penting yang digunakan Samapta Polres Gowa saat melaksanakan tugas dilapangan.

Sementara itu Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P S.I.K., MH, yang ditemui seusai kegiatan itu mengatakan bahwa Supervisi yang dilakukan Direktorat Samapta Polda Sulsel di Polres Gowa merupakan kegiatan rutin sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam melakukan pengawasan terhadap Satuan Samapta di tingkat Polres dan Polsek jajaran.

“Dengan supervisi ini kami tentunya berharap personil samapta dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan terus menghadirkan keamanan di tengah masyarakat” Tambah Kapolres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta