Nasional

Tim Kemendagri Dorong Percepatan Zero Case PMK di Bali

×

Tim Kemendagri Dorong Percepatan Zero Case PMK di Bali

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Buleleng– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong percepatan penanganan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Bali sehingga terwujud zero case. Upaya ini dilakukan dengan memantau langsung penanganan PMK di Buleleng, Bali, Selasa (19/7/2022).

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) I Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Edison Siagian mengatakan, Bali merupakan special case karena untuk mendukung persiapan G20. Selain itu, percepatan penanganan ini diperlukan mengingat Bali merupakan destinasi pariwisata dunia. Karena itu, Bali merupakan salah satu wilayah yang menjadi fokus penanganan PMK.

“Pada kunjungan terakhir dengan Menko Marves, Mentan, dan Kepala BNPB pada 8 juli lalu, sudah disampaikan bahwa Bali harus zero case, diharapkan minggu ini sudah bebas PMK,” terang Edison saat audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kemendagri mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng agar mempercepat distribusi vaksin dan obat-obatan kepada hewan ternak. Selain itu, Pemkab setempat juga perlu terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, BNPB, Pejabat Otoritas Veteriner (POV) beserta anggotanya, dan TNI/Polri dalam melakukan langkah-langkah penanganan PMK.

Dia menjelaskan, Kemendagri telah membentuk tim khusus untuk memantau penanganan PMK di Bali. Tim itu terdiri dari Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Staf Khusus Bidang Keamanan dan Hukum, serta Staf Khusus Bidang Politik dan Media.

Selain Bali, wilayah lain yang menjadi fokus penanganan PMK juga akan dikunjungi seperti Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Rencananya kunjungan itu akan dilakukan pada 21 hingga 23 Juli 2022.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan, diketahui sebanyak 58 ekor sapi di 8 desa terdampak PMK telah dilakukan pemotongan bersyarat pada 19 Juli. Hingga berita ini diterbitkan, dari total 532 ekor sapi yang terkena PMK di Buleleng sudah dipotong bersyarat sebanyak 323 Ekor. Kemudian sebanyak 3 ekor mati dan 208 ekor lainnya sakit.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng Made Sumiarta menyampaikan bahwa Pemkab Buleleng telah melakukan upaya penanganan PMK. Dirinya juga optimistis Buleleng akan berhasil mencapai zero case dalam waktu dekat

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin, seluruh stakeholder Dinas Pertanian Buleleng telah melakukan komunikasi dan edukasi kepada peternak demi menanggulangi penyebaran PMK,” terang Made yang merupakan Anggota Tim Teknis Satgas Penanganan PMK di Bali.

Made mengatakan, pihaknya bersama aparat dan Satgas PMK telah bernegosiasi dengan peternak sapi terduga PMK mengenai pemotongan bersyarat. Proses negosiasi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.

“Kendala di lapangan masih ada yang menolak untuk melakukan pemotongan bersyarat, kecuali ada kompensasi, ini sedang kami siapkan,” ujar Made. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta