Nasional

TNI AL Riset Kelautan Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjutan

×

TNI AL Riset Kelautan Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Ambon – Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal) menyelenggarakan Diskusi Ilmiah tentang Progres Ekspedisi Jala Citra II – 2022 “Banda” di atas Geladak KRI Teluk Lada-521 dari jajaran Satuan Kapal Amfibi Koarmada III yang bersandar di Dermaga Halong Lantamal IX Ambon, Kamis (21/07).

Diskusi ilmiah ini digelar secara hybrid, dengan pemapar materi oleh perwakilan para peneliti tiap etape yang kemudian ditanggapi oleh para penanggap dari pakar kelautan, dan akademisi dalam rangka lebih menajamkan, memberi saran masukan, serta melengkapi pandangan ilmiah para peneliti yang terlibat dalam kegiatan ekspedisi.

Ekspedisi Jala Citra II – 2022 “Banda” merupakan suatu kegiatan penelitian kolaboratif antara Pushidrosal bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait, Perguruan Tinggi, dan Profesional serta Industri yang bergerak dibidang survei dan pemetaan kelautan. Ekspedisi ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Hidrografi Dunia yang jatuh pada setiap tanggal 21 Juni setiap tahunnya serta untuk menunjukkan peran dan kontribusi ilmu hidrografi sebagai salah satu displin ilmu terapan dalam agenda Decade of Ocean Science for Sustainable Development (2021– 2030) yang telah dicanangkan oleh PBB.

Diskusi ilmiah dengan tema “Riset Kelautan di Wilayah Timur Indonesia dalam mendukung Pembangunan Kelautan Berkelanjutan” tersebut dibuka oleh Komandan Pushidrosal (Danpushidrosal) Laksamana Madya TNI Nurhidayat, dengan menghadirkan para pemapar dari peneliti yang terlibat  dalam Ekspedisi Jala Citra II – 2022 “Banda”, yaitu Peneliti dari Pushidrosal (Chief Scientist Etape 1) Kapten Laut (P) Affan Fadhilah, ST, M.Sc, Peneliti Pusat Riset Kelautan, BRSDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan (Chief Scientist Banda Naira) Triyono, M.T, Peneliti Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan, Kementerian ESDM Dr. Luli Gustiantini dan Peneliti Pushidrosal  (Chief Scientist Etape 2) Kapten Laut (KH) I Wayan Sumardana, M.Si,serta  Ir. Irma Kesaulya, M.Sc Ph.D Peneliti Universitas Pattimura.

Para penanggap pada kegiatan ini merupakan para pakar kelautan dan kebumian antara lain (Kepala BBSPGL Kementerian ESDM Dr. Ediar Usman, Ketua Program Doktor Tannas UGM Prof. Dr. Armaidy Armawi, Dekan FITK ITB Dr. Irwan Meilano, Guru Besar FPIK IPB Prof. Dr. Henry Manik, Kadisosemet Pushidrosal Kolonel Laut (KH) Nawanto Budi, M.Si., dengan moderator Prof. Dr-Ing. Widodo S. Pranowo yang merupakan peneliti dari Pusat Riset Iklim dan Atmosfer BRIN.

Diskusi tersebut juga diikuti secara daring oleh Kementerian/Lembaga, instansi TNI, Universitas/Perguruan Tinggi, Peneliti Ekspedisi Jala Citra II – 2022 “Banda”, profesional, serta dari kalangan industri kemaritiman.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono sangat mengapresiasi kelanjutan dari Ekspedisi Jala Citra “Aurora” 2021 ini apalagi dengan keberhasilan yang telah ditunjukkan dalam pelaksanaan ekspedisi sebelumnya bersinergi dengan  beberapa pemangku kepentingan di laut seperti badan riset pemerintah, universitas, dan pihak swasta yang merupakan  kesuksesan dalam implementasi kerjasama hidrografi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta