Daerah

Gowes Berkah, Dandim dan Istri beserta Keluarga Besar Kodim 1012/Buntok Berikan Bantuan untuk Duafa

×

Gowes Berkah, Dandim dan Istri beserta Keluarga Besar Kodim 1012/Buntok Berikan Bantuan untuk Duafa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Barito Selatan – Komandan Kodim 1012/Buntok Letkol Inf Hendro Wicaksono S.I.P bersama Perwira Staf dan anggota Makodim 1012/Buntok serta Ibu Persit melaksanakan gowes Berkah dengan mengelilingi Kota Buntok. Jum’at (22/07/2022).

Komandan Kodim 1012/Buntok mengatakan, diselenggarakannya kegiatan ini merupakan ajang untuk mempererat silaturahmi antara anggota Kodim 1012/Buntok, serta menjaga kesehatan dan Jaga Imun tubuh.

Disela-sela Kegiatan Gowes, Dandim 1012/Buntok Letkol Inf Hendro Wickasono S.I.P yang didampingi Ketua Persit KCK Cab XXXVIII Kodim 1012/Btk Ny.Titis Hendro Wicaksono memberikan bantuan berupa sembako kepada masyarakat yang kurang mampu saat ditemui di tepi-tepi jalan, dengan tujuan untuk membantu kebutuhan mereka. Ucap Dandim 1012/Btk.

“Kegiatan gowes ini juga akan diselenggarakan di Kab.Bartim dan dilaksanakan setiap minggunya dengan rute yang berpindah tempat untuk berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan” Tutup Letkol Inf Hendro Wicaksono S.I.P. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta