Nasional

Jaksa Agung Kunjungi Balai Rehabilitasi Adhyaksa Provinsi Bangka Belitung  

×

Jaksa Agung Kunjungi Balai Rehabilitasi Adhyaksa Provinsi Bangka Belitung  

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Selasa 26 Juli 2022, di sela-sela kunjungan kerja di Provinsi Bangka Belitung, Jaksa Agung Burhanuddin didampingi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Daru Tri Sadono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi mengunjungi Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Provinsi Bangka Belitung, dan diterima oleh Direktur Utama RSJ Provinsi Bangka Belitung dr. Ria Agustin dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bangka Belitung dr. Andre Nurtito.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Utama RSJ Provinsi Bangka Belitung menyampaikan ucapan terima kasih atas atensi dan kunjungan Jaksa Agung di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) yang telah memiliki balai rehabilitasi atas inisiatif Jaksa Agung. Saat ini, RSJ telah menyediakan 120 kamar dan sudah dihuni sebanyak 30%, dan juga ruangan bagi penghuni laki-laki dan perempuan dipisahkan.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga menyampaikan rasa terima kasih karena telah merespon dan mengakomidir tugas dan tanggung jawab bersama untuk membangun dan menyediakan balai rehabilitasi. Jaksa Agung menyampaikan bahwa pengguna narkotika tidak seharusnya ditempatkan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), namun harus direhabilitasi karena yang dibutuhkan oleh pengguna adalah penyembuhan baik kesehatan fisik dan mental sehingga dapat kembali bersosialiasi dengan lingkungan sekitar.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa dan oleh karenanya manfaat serta penggunaan rumah ini sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum kedepannya,” ujar Jaksa Agung.

Kunjungan Jaksa Agung beserta jajaran di Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Provinsi Bangka Belitung  dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta