Nasional

Ketua BPK: Jauhi Sifat Arogan dan Jaga Nama Baik BPK

×

Ketua BPK: Jauhi Sifat Arogan dan Jaga Nama Baik BPK

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Isma Yatun, berpesan kepada para peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama (JFPAP) Tahun 2022 untuk menjauhi sikap arogan apabila sudah menjadi pemeriksa. Peserta diklat juga diminta untuk selalu menjaga nama baik BPK.

“Rakyat menaruh harapan besar terhadap BPK dalam mengawal terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dan upaya itu tergantung pada Saudara semua sebagai masa depan BPK,” ujar Ketua BPK pada pembukaan diklat JFPAP tahun 2022, di Jakarta, Senin (1/8).

“Oleh karena itu, jagalah nama baik BPK. Junjung selalu nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme dalam setiap langkah,” tambahnya dalam kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN) BPK dan diikuti seluruh BPK Perwakilan secara daring.

Dalam sambutannya, Ketua BPK mengatakan, pembekalan ilmu oleh Badiklat PKN akan menjadi modal penting dalam menjalankan tugas-tugas pemeriksaan. Sebab, di tahun berikutnya, para peserta diklat akan terjun dan terlibat dalam pemeriksaan BPK.

Ketua BPK juga mendorong peserta diklat untuk menjaga kebersamaan dan team work. Tidak hanya itu, Ketua BPK juga mengingatkan agar tidak ada sekat-sekat di antara peserta diklat, sehingga memudahkan koordinasi dan kolaborasi dalam bekerja.

“Bangunlah jiwa korsa yang kuat agar Saudara bisa saling menjaga, saling peduli, dan saling mengingatkan satu sama lain,” tegas Ketua BPK.

Tahapan diklat JFPAP, merupakan tahap awal bagi ASN BPK untuk mempelajari tugas dan fungsi BPK sebagai lembaga pemeriksa. Tujuan diklat JFPAP ini adalah untuk memenuhi kompetensi dasar yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan bagi pegawai yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertama.

Kepala Badiklat PKN, Suwarni Dyah Setyaningsih, dalam laporannya menyampaikan diklat JFPAP diselenggarakan mulai 1 Agustus hingga 30 Desember 2022. Diklat JFPAP ini diikuti oleh 1.299 orang, yang terdiri dari 1.249 CPNS Golongan III yang telah menyelesaikan Pelatihan Dasar CPNS BPK, dan 50 orang PNS BPK.

Kurikulum diklat JFPAP terbagi dalam enam agenda pembelajaran dan akan disampaikan dalam 810 jam pelajaran. Kepala Badiklat PKN mengatakan untuk mengukur pemahaman materi yang telah diberikan, maka para peserta akan menjalani ujian dari setiap mata pelatihan.

“Selain itu, akan dilaksanakan juga program pembentukan karakter dan penguatan integritas yang menjadi bagian penting dari diklat JFPAP tahun ini,” terangnya.

Turut hadir pada pembukaan Diklat JFPAP Tahun 2022 ini di antaranya para pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, serta pejabat struktural dan fungsional di seluruh BPK Perwakilan dan Balai Diklat PKN.

Selamat bergabung dan mengabdikan diri di BPK untuk bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta