Daerah

Kapolres Banjarnegara Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kasat Samapta dan Empat Kapolsek Jajaran

×

Kapolres Banjarnegara Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kasat Samapta dan Empat Kapolsek Jajaran

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Banjarnegara – Polres Banjarnegara menggelar serah terima jabatan Kabag SDM, Kasat Samapata, Kapolsek Batur, Bawang, Kapolsek Pejawaran dan Pagedongan, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH di halaman Mapolres Banjarnegara, Sabtu (6/8/2022).

Kabag SDM baru Kompol Nur’aini Rosyidah, SE, SIK sebelumnya menjabat Kasubbagrenmin Polda Jateng. Sementara Pejabat lama, Kompol Nanang Arif Widodo, SH selanjutnya menjabat Gadik Muda 1 SPN Polda Jateng.

Kasat Samapta baru, AKP Tri Setyo Margo Yuwono, SH, MM sebelumnya menjabat Panit 1 Subdit 4 Ditintelkam Polda Jawa Tengah. Pejabat lama, AKP Agustinus Krisdwiantoro, SH selanjutnya menjabat Kasat Samapta Polres Purbalingga Polda Jateng.

Kapolsek Batur baru, IPTU Sukadi, SH sebelumnya menjabat Kaurbinopsnal Satintelkam Polres Banjarnegara, sementara pejabat lama AKP Agung Setiawan, ST selanjutnya menjabat Kasubbagbekpal Baglog Polres Banjarnegara.

Kapolsek Bawang baru, Iptu Edy Widya Pramono, SH sebelumnya menjabat Kasubbagdalprogar Bagren Polres Banjarnegara, sementara pejabat lama AKP M. Rudi Joko S, SH selanjutnya menjabat Gadik Pertama 1 SPN Polda Jateng.

Kapolsek Pejawaran baru, AKP Nur Faozi, SH, MH sebelumnya menjabat Kanitpolsatwa Dit Samapta Polda Jateng, pejabat lama AKP Ali Miharto selanjutnya menjabat Kasubbagdalpers Bag SDM Polres Banjarnegara.

Kapolsek Pagedongan baru, Iptu Munawar, SH sebelumnya menjabat Kaurbinopsnal Satbinmas Polres Banjarnegara, pejabat lama Iptu Prihatin Sediono selanjutnya memasuki masa pensiun.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH mengatakan, jabatan Kabag SDM, Kasat Samapta dan Kapolsek bertugas membantu Kapolres dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, pindah tugas atau pindah jabatan merupakan hal yang biasa terjadi di institusi Polri.

“Pindah tugas atau jabatan merupakan hal yang biasa terjadi dengan modal semangat dan ikhlas untuk melaksanakan tugas, saya yakin semuanya akan berhasil dengan baik,” katanya saat sambutan pada acara sertijab.

Ia menyampaikan, terimakasih kepada pejabat lama atas kerja keras, dedikasi, kontribusi dan pengabdian yang tulus dalam mengemban tugas selama ini.

“Kepada pejabat lama saya atas nama pimpinan, staf, bhayangkari dan keluarga besar Polres Banjarnegara menyampaikan terima kasih atas kontribusinya sehingga mampu memberikan warna yang sangat berarti bagi kesatuan Polres Banjarnegara,” ujarnya.

Kepada pejabat baru, lanjut Kapolres, ia mengucapkan selamat atas jabatan baru guna meneruskan peran selaku pembantu pelaksana tugas untuk menjalin kerjasama secara menyeluruh dan meningkatkan prestasi yang sudah di capai selama ini.

“Segera kenali lingkungan dan menyesuaikan diri dengan tugas yang diemban guna mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 melalui program vaksinasi kepada masyarakat Banjarnegara dan penanganan PMK,” pungkasnya.

Perlu diketahui, hadir dalam acara serah terima jabatan, PJU Polres Banjarnegara, Kapolsek jajaran dan anggota dengan menerapkan protokol kesehatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta