Nasional

Saat Keinginan Jovan Bisa Bertemu Presiden Jokowi Terkabul

×

Saat Keinginan Jovan Bisa Bertemu Presiden Jokowi Terkabul

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Surakarta – Jovan, seorang anak berusia 9 tahun dari Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat akhirnya dapat bertemu dengan Presiden Jokowi. Presiden Jokowi dan Jovan bertemu di Stadion Manahan, Surakarta, Sabtu malam, 6 Agustus 2022.

“Sudah lama pengen ketemu Bapak,” ujar Jovan saat bertemu Presiden Jokowi di lobby utama Stadion Manahan.

Presiden pun menjawab “sekarang sudah ketemu, terus mau apa?”, tanya Presiden.

“Mau minta foto”, jawab Jovan. Presiden Jokowi dan Jovan pun melakukan foto bersama dengan cucu Presiden Jan Ethes.

Presiden berpesan agar Jovan selalu menjaga kesehatannya.

“Sehat-sehat ya,” kata Presiden kepada Jovan.

Beberapa waktu lalu, Jovan hadir dalam acara Apresiasi Kreasi Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan menyampaikan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno yang hadir dalam acara tersebut keinginannya untuk bertemu Presiden Jokowi.

Pada hari Sabtu, 6 Agustus 2022, keinginannya terkabul saat keduanya menghadiri penutupan Asean Para Games XI Tahun 2022 yang digelar di Stadion Manahan, Kota Surakarta. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta