Nasional

Kendalikan Inflasi Daerah, Mendagri Minta Wali Kota Gerakkan TPID dan Satgas Pangan

×

Kendalikan Inflasi Daerah, Mendagri Minta Wali Kota Gerakkan TPID dan Satgas Pangan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Padang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta wali kota turut mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing. Upaya itu dapat dilakukan dengan menggerakkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan di daerah. Dirinya meminta wali kota fokus mengendalikan inflasi. Pasalnya, inflasi hanya bisa ditangani melalui kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah.

“Pemerintah pusat tidak bisa bekerja sendiri,” terang Mendagri saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Hotel Truntum Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (9/8/2022).

Mendagri mengatakan, wali kota berperan penting dalam mengendalikan inflasi di daerah. Ini mengingat sebagian besar masyakat bermukim di wilayah kota. Selain itu, jumlah kota di Indonesia juga terbilang banyak dengan total 98 kota. Karena itu, wali kota merupakan salah satu power yang dimiliki Indonesia, termasuk dalam mengendalikan inflasi.

Kepala daerah, kata dia, perlu memiliki kemauan politik dalam mengendalikan inflasi di daerah. Peran itu dapat dilakukan dengan menugaskan TPID dan Satgas Pangan untuk memantau laju kenaikan harga saban harinya, utamanya dalam memonitor harga bahan pokok.

“Political will (kemauan politik) saja sudah bagus, sudah memerintahkan saja sudah bagus, kalau mau turun langsung ke teknis memberikan penjelasan dan memberikan arahan kepada Tim TPID dan Satgas Pangannya, jempol dua,” pesan Mendagri.

Mendagri mengatakan, apabila dalam pemantauan menemukan adanya kenaikan harga yang signifikan, pemerintah daerah (Pemda) diimbau segera melapor dan mengecek penyebab kenaikan tersebut. Jika kenaikan itu akibat kurangnya suplai barang, Pemda dapat memetakan penanganan. Ini misalnya suplai yang menyangkut komoditas produksi dalam negeri, maka Pemda perlu mencari cara, termasuk bekerja sama dengan daerah lain yang ketersediaan barangnya melimpah.

“Dalam konteks inflasi ini, saya akan memberikan apresiasi yang tinggi kepada APEKSI kalau APEKSI bisa membuat juga semacam WA (WhatsApp) grup atau apa pun juga tentang harga masing-masing di tiap-tiap daerah,” ujarnya.

Melalui grup tersebut, lanjut Mendagri, daerah dapat mengetahui harga suatu komoditas di daerah lain, termasuk membandingkannya dengan produksi daerahnya sendiri. Dengan demikian, Pemda dapat memiliki opsi cara pemenuhan kebutuhan barang saat terjadi kelangkaan.

Kerja sama juga dapat dilakukan dengan pihak lainnya, saat Pemda menghadapi penyebab inflasi akibat persoalan distribusi, misalnya karena adanya penimbunan. Kerja sama itu bisa dilakukan dengan aparat keamanan, penegak hukum, dan pihak lainnya. Namun, Pemda juga dapat lebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada pihak-pihak yang diduga melakukan penimbunan.

“Kalau seandainya persuasif enggak bisa, ya koersif, penegakan hukum,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta